Seperti Apa Cara Omnibus Law Urai Kusutnya Izin Tata Ruang?

Seperti Apa Cara Omnibus Law Urai Kusutnya Izin Tata Ruang?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 11:36 WIB
Tata ruang di daerah Monas hingga Lapangan Banteng terlihat ruwet. Bahkan, beberapa pemukiman penduduk berhimpit dengan gedung bertingkat.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ada 49 aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). Salah satunya adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Abdul Kamarzuki menjelaskan PP Nomor 21 Tahun 2021 itu dibuat dengan tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan.

"Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan tujuannya menyatukan persepsi. Kami undang dari Pemprov Jakarta, Pemprov Bodetabeknya. Kita tahu bersama ini daerah yang sangat dinamis dan daerah perkotaan," tuturnya dalam sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (3/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan sebelum adanya UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 dalam rencana tata ruang (RTR) terjadi berbagai peraturan tumpang tindih. Selain itu banyak hal yang menjadi hambatan bagi masyarakat dan investor dalam mengakses produk RTR.

Sebelumnya produk RTR hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah. Sebagian besar dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi.

ADVERTISEMENT

Belum lagi masyarakat dan investor diharuskan mendatangi langsung kantor pemerintah dengan proses administrasi yang rumit dan lama jika ingin mendapatkan informasi RTR. Alhasil proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan.

"Kalau tidak disiapkan itu semua, maka yang terjadi tumpang tindih perizinan, kusut, masyarakat sulit. Dengan UU baru ini diharapkan semua ini dihilangkan tumpang tindih. Kekusutan masyarakat bisa hilang," kata Abdul.

Sederet hambatan tersebut berujung banyaknya gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.

Oleh karena itu dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 akan memberikan kemudahan akses informasi melalui produk RTR yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui berbagai platform.

Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan seperti online single submission (OSS). Sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan.

"Nanti di BKPM, disiapkan aplikasi Insya Allah tanggal 2 Juni OSS versi RBA itu mulai aktif. Di OSS yang baru ada sub pelayanan informasi. Nanti semua bisa dilihat di situ. Itu yang dijanjikan teman-teman BKPM pada OSS versi terbaru," ucapnya.

(das/eds)

Hide Ads