Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan alias SiKasep mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi ini berguna untuk memandu masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa pembentukan SiKasep adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan rumah yang mereka inginkan.
Aplikasi ini juga bisa memudahkan pengembang dalam memasarkan rumah subsidi yang sudah mereka bangun dan memudahkan perbankan dalam memverifikasi calon debitur yang akan membeli rumahnya.
"Dengan telah adanya pengakuan dan perlindungan ini dari pemerintah, semakin meyakinkan, bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat dan berupaya memberikan solusi atas pembiayaan perumahan yang mereka hadapi," ujar Arief, dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Viral Wanita Pamer Bon Makan Seharga Rumah |
Aplikasi SiKasep sendiri terdaftar hak ciptanya dengan No. EC00202122236 berdasarkan permohonan per 30 April 2021. Sehingga aplikasi ini sudah terlindung hingga 50 tahun ke depan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
SiKasep sendiri telah diluncurkan pertama kali 19 Desember 2019 dan saat ini telah digunakan sebagai acuan dan dasar bagi penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR)
Sejak diluncurkan pertama kali, per 28 Mei 2021 pukul 09.52 WIB, SiKasep telah diakses oleh 475.158 pengguna, terdiri dari 1.591 pengguna tahun 2019, sedangkan 328.248 pengguna tercatat di tahun 2020 dan pengguna tahun 2021 sebanyak 145.319 pengguna.
Pengakses harian SiKasep rata-rata mencapai 1.470 pengguna. PPDPP juga melakukan survei kepuasan untuk pengguna SiKasep, tercatat dari total hit 173.069 terdapat 32,65% menilai sangat baik dan 60,18% menilai SiKasep baik.
Aplikasi SiKasep memiliki beberapa fitur dalam pelaksanaannya. Fitur pertama bisa diakses langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aplikasi SiKasep.
Fitur kedua bisa dimasuki oleh pengembang lewat Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). SiKumbang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR.
Perbankan juga dapat melakukan verfikasi dengan system host to host dan PPDPP yang memproses pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP dan memonitoring pelaksanaannya.
(hal/dna)