Sewa Toko di Mal Bakal Bebas PPN, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 19:00 WIB
Ilustrasi/Foto: rengga sancaya
Jakarta -

Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Kali ini akan diberikan kepada sektor ritel dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko atau outlet.

Berikut tiga faktanya:

1. PPN Sewa Toko 100% Ditanggung Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan dengan insentif ini maka tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Pembebasan PPN DTP untuk sewa toko benar," ujarnya kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).

2. Bagian dari Program PEN

Rencana kebijakan PPN sewa toko 100% ditanggung pemerintah, kata Iskandar, masih jadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

3. Berlaku untuk Sewa di Mal-Pasar

Dalam hal ini PPN yang dibebaskan adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Sayangnya untuk periode berlakunya insentif ini masih jadi tanda tanya. Detail aturannya masih dibahas dan akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"PMK-nya masih dalam proses. Tunggu saja," tuturnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork