Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Kali ini akan diberikan kepada sektor ritel dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko atau outlet.
Berikut tiga faktanya:
1. PPN Sewa Toko 100% Ditanggung Pemerintah
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan dengan insentif ini maka tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Pembebasan PPN DTP untuk sewa toko benar," ujarnya kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).
2. Bagian dari Program PEN
Rencana kebijakan PPN sewa toko 100% ditanggung pemerintah, kata Iskandar, masih jadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
3. Berlaku untuk Sewa di Mal-Pasar
Dalam hal ini PPN yang dibebaskan adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.
Sayangnya untuk periode berlakunya insentif ini masih jadi tanda tanya. Detail aturannya masih dibahas dan akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK-nya masih dalam proses. Tunggu saja," tuturnya.
(aid/ara)