Hari ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Adapun sidang pertama digelar hari ini, Selasa (23/1/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menanggapi hal tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," imbuhnya.
Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, 2 di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.
"Dari 18 yang tergugat MSU, tidak semua anggota komunitas. Karena dari data kita, kita lihat di situ ada 2 orang bukan anggota komunitas kita," tutur Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan.
"Jadi kita dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan kita akan buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini kita anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas," lanjutnya.
Rudy menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan untuk sidang pertama yang diterima oleh PKPKM hanya untuk 10 orang dari 18 orang tergugat. Hal ini memungkinkan bahwa sidang gugatan terhadap konsumen Meikarta dapat diundur karena tergugat yang datang belum lengkap.
"Di samping itu relas yang sudah dapat tidak disertai salinan gugatan. Seharusnya relaas kan disertai salinan gugatan. Nah itu yang belum didapatkan oleh para tergugat," tuturnya. Baik Rudy maupun Aep berharap bahwa sidang ini dapat terus dikawal.
Simak Video "Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi di Sidang Meikarta"
(ara/ara)