Santoso Sumali Punya Utang Rp 524 M, Tanah 100.000 M2 Disita Satgas BLBI

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 17:15 WIB
Santoso Sumali Punya Utang Rp 524 M, Tanah 100.000 M2 Disita Satgas BLBI/Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset Santoso Sumali yang disita karena belum menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 524.562.500.000.

Pelaksanaan penyitaan itu dilakukan mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU
sebesar Rp 77.506.000.000 dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000. Jumlah itu sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA.

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan nilai aset yang disita belum mampu menutupi utang Santoso Sumali. Dengan demikian pihaknya akan menelusuri aset lain yang terkait untuk disita.

"Bahwa barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr. Santoso Sumali sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya barang jaminan Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Terhadapnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya di antaranya pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Simak juga Video: Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air







(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork