Ada Kartu Kredit Digital, Apa Bedanya dengan yang Biasa?

Ada Kartu Kredit Digital, Apa Bedanya dengan yang Biasa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 10 Apr 2018 15:57 WIB
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kartu kredit saat ini menjadi salah satu alat pembayaran non tunai yang populer di Indonesia. Kini, kartu kredit disebut memiliki dua jenis yakni versi digital dan versi konvensional atau fisik.

detikFinance merangkum perbedaan kedua kartu kredit tersebut, Selasa (10/4/2018), sebagai berikut.

Kartu kredit fisik atau konvensional dikeluarkan oleh bank, berbentuk persegi panjang, berbahan plastik serta dilengkapi dengan chip sebagai pengaman. Selain itu, nama lengkap pemegang kartu juga tertera bersama dengan nomor kartu hingga nomor CVV yang terletak di belakang kartu. Jumlah limit atau plafon yang diberikan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1 miliar atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan kartu kredit, calon nasabah harus mengajukan permohonan ke bank. Persyaratannya mulai dari kartu identitas, slip gaji, dan mengisi formulir pendaftaran di sales atau customer service bank.

Lama proses pengajuan kartu kredit ini adalah 14 hari kerja. Setelah permohonan diajukan anda akan mendapatkan notifikasi dari bank apakah kartu kredit disetujui atau tidak.


Kartu kredit setiap bulannya memiliki tagihan jika digunakan oleh pemilik kartu dan dikirimkan ke alamat pemilik. Selain itu beberapa kartu kredit dari bank tertentu mengenakan biaya tahunan atau annual fee yang jumlahnya bervariasi, namun tak jarang bank yang memberikan gratis biaya tahunan untuk nasabahnya.

Selain itu, kartu kredit yang diterbitkan beberapa bank juga memiliki fasilitas cicilan yang dibagi dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun dengan bunga 0%.

Sedangkan kartu kredit digital dikeluarkan oleh perusahaan financial technology (fintech). Layanan kredit ini menawarkan kemudahan melalui aplikasi di telepon pintar alias smartphone atau website. Kartu kredit digital ini menyasar orang-orang berpenghasilan cukup, namun sulit mendapatkan akses kartu kredit dari bank (underbank).


Untuk orang yang ingin mendapatkan kredit ini diwajibkan melengkapi persyaratan seperti mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto kartu identitas ke aplikasi penyedia kredit tersebut.

Nantinya perusahaan kredit online itu akan melakukan analisis data dari calon nasabah secara mendalam, mulai dari jejak digital pengguna, nah inilah yang akan menjadi bahan penilaian perusahaan untuk memberikan kredit ke calon nasabah. (ara/ara)

Hide Ads