"Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5% dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha. Tiga ini normatif bisa kita lakukan," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sanksi berupa denda ini diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Cara Adukan Masalah THR ke Pemerintah |
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal sebagaimana yang disebutkan Hanif, yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, Hanif menyatakan, di luar denda dan sanksi administratif, pihaknya juga berperan aktif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
"Di luar itu, pemerintah tetap lakukan pembinaan agar perusahaan meningkatkan level of compliance terhadap regulasi pembayaran THR," tambahnya.