Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/33/PBI 2016 Tentang Pengeluaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016.
Bank sentral menimbang bahwa uang rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, baik sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maupun sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 yang bergambar Kapitan Pattimura dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," bunyi pasal tersebut, dikutip, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Ini Daftar Uang yang Ditarik Bank Indonesia |
Berdasarkan PBI Nomor 2/25/PBI/2000 tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000.
Pada pasal 4 disebutkan uang pecahan 1.000 ini memiliki ciri-ciri warna bagian depan biru, jingga, violet merah dan hijau. Warna bagian belakang dicetak warna biru kemerahan, hijau, kuning, biru dan violet. Uang bergambar Kapitan Pattimura ini diterbitkan pada 29 November tahun 2000. (ara/ara)