Harga Gas Industri Batal Naik Bulan Depan

Harga Gas Industri Batal Naik Bulan Depan

- detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 19:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak ada kenaikan harga gas. Padahal, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berencana menaikkan harga gas pada 1 November 2019 mendatang.

Mengutip CNBC Indonesia, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan harga gas tidak akan naik.

"Batal, batal pokoknya nggak naik aja," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia beralasan harga gas tidak boleh dinaikkan agar biaya produksi dari industri di dalam negeri tidak bertambah besar. Kemudian, industri tak bisa bersaing.

"Kalau harga naik cost-nya jadi tambah naik nanti harga jual dia nggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," imbuhnya.

Untuk diketahui, kalangan pelaku industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk sudah menentang rencana kenaikan harga gas tersebut sejak awal. Mereka beralasan kenaikan harga gas ini akan memberatkan sektor industri dan menurunkan daya saing di pasar ekspor.

Sementara, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menganggap kenaikan harga gas ini diperlukan. Menurutnya, kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan aturan ini, formula penetapan harga gas bumi adalah Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga.

"Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%. Sedangkan, biaya pengelolaan infrastruktur dan biaya niaga hanya mencakup sebesar 30% dari struktur harga jual hilir," ungkapnya.


Biaya pengelolaan infrastruktur merupakan biaya-biaya yang timbul untuk mengantarkan gas bumi dari sumber gas ke lokasi end user. Meliputi biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi maupun infrastruktur gas bumi pendukung.

Seperti infrastruktur pencairan, kompresi, regasifikasi maupun penyimpanan LNG/CNG. Biaya niaga meliputi biaya yang dikeluarkan PGN untuk kegiatan niaga, di antaranya biaya pengelolaan komoditas (SBLC), biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga sebesar 30% dari struktur harga jual hilir.

Selama 6 tahun terakhir atau sejak tahun 2013 PGN tidak pernah menaikkan harga jual gas sampai sekarang. Bahkan saat harga minyak dunia naik, PGN tidak menaikkan harga gas bumi demi mendukung kebijakan pemerintah agar harga gas domestik tetap kompetitif.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di CNBC Indonesia dengan judul: Maaf, Harga Gas Industri Batal Naik November Ini!


(Tim detikcom/ara)

Hide Ads