Suhendra yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri PUPR ini juga mengkritik pihak yang membandingkan konsep Sandiaga dengan cara Ahok saat membangun Simpang Susun Semanggi.
Menurutnya, hal ini jelas tidak tepat dan sesat dalam berpikir. Lantaran, kebijakan yang diambil Ahok patut diduga banyak melanggar peraturan perundangan. Diantaranya, adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Serta menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah dan juga tentang Hibah yang harus dicatat dalam APBN/ APBD.
"Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT