Begini Jurus Sandi Bikin Tol Tanpa Utang

Begini Jurus Sandi Bikin Tol Tanpa Utang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 04 Jan 2019 07:48 WIB
Begini Jurus Sandi Bikin Tol Tanpa Utang
Foto: kementerian BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjawab kritik yang menyatakan pemerintah hanya mengandalkan BUMN untuk membangun tol. Rini mengatakan, justru perusahaan pelat merah membeli izin-izin swasta yang tidak membangun tol.

Rini menerangkan, untuk izin Tol Trans Jawa sendiri sebenarnya sudah dikeluarkan di tahun 1996.

"Gini lho ya tolong, kita bicara tolong semua harus mengerti, jalan Tol Trans Jawa izin-izinnya dikeluarkan tahun 1996. Izin Trans Jawa tahun 1996," kata dia di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sejak izin keluar Trans Jawa tak kunjung tersambung alias mangkrak di tengah jalan. Sebab itu, pemerintah akhirnya memerintahkan BUMN agar segera membeli izin tersebut supaya tol bisa segera tersambung.

"Tujuannya memang jalan tol untuk mendorong perekonomian untuk tumbuh lebih cepat. Dan keputusan Trans Jawa dari 1996 tapi nggak pernah dibangun, akhirnya 2015 BUMN ini karya-karya coba approch yang punya izin. Nah akhirnya kita bisa beli izinnya, jadi beli lho, bayar lho," katanya.

Rini bilang, dirinya juga sempat mengecek ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) untuk menanyakan apakah izin tersebut bisa dibatalkan. Hasilnya, Kementerian PUPR menyatakan izin tidak bisa dibatalkan.

Rini mengatakan, tol-tol tersebut diperoleh tidak gratis namun harus membayar pengusaha.

"Kalau orang sekarang mengatakan tol-tol BUMN yang ambil, bagaimana, kita beli, untuk Trans Jawa kita membangun 615 km yang diresmikan oleh Bapak Presiden, mungkin 1-2 yang sudah dipegang Jasa Marga, tapi hampir semua yang lain itu kita beli, dari pengusaha, bayar. Bocimi kita bayar pengusaha, Pemalang-Batang, Batang-Semarang kita beli izin, satu, " ujarnya.

Kemudian, untuk mempercepat pembangunan tol, BUMN juga menalangi dana pembebasan lahan.

"Kedua yang kita lakukan, pembebasan lahan seharusnya dilakukan Kementerian PUPR, dan dibayar PUPR. Waktu itu anggaran belum ada, kami mengatakan harus bisa terbangun, ini harus bisa lancar pembangunannya, jadi bagaimana kalau kita berikan dana talangan Kementerian PUPR," terang Rini.


(ang/ang)
Hide Ads