Menyingkap Program Tapera: Tabungan Potong Gaji Buat Beli Rumah

Menyingkap Program Tapera: Tabungan Potong Gaji Buat Beli Rumah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 15:00 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib diikuti oleh setiap tenaga kerja menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya berkaitan dengan  besaran simpanan yang mencapai 3% dari gaji atau upah. Simak blak-blakan bersama Deputi Komisioner BP Tapera Nostra Siagian.
Foto: 20detik

Ada yang bilang kalau Tapera ini menggalang dana untuk pembangunan nasional, apalagi muncul di pandemi dengan adanya Perppu yang membolehkan menggunakan dana apapun untuk direalisasikan, apakah benar begitu?
Itu saya pikir sudah jelas di UU dana Tapera itu nggak bisa dipakai selain untuk kepentingan pembiayaan perumahan buat pesertanya. Di UU-nya sudah eksplisit, pembiayaannya seperti apa saja itu pun sudah diatur di situ.

Kalau ditanya lagi apa bedanya sama yang dulu, kalau saya bilang bedanya sama program Bapertarum adalah bagaimana pengelolaannya, bagaimana mengambil dana dari masyarakat, bagaimana nanti memupuk dananya dan bagaimana memanfaatkannya. Dalam rangka pengerahan dananya kan nanti semua pekerja dan pemberi kerja akan menyimpan tadi kan, simpanan itu akan masuk ke bank penampung, nanti baru masuk bank custody, di situ lah duit itu dikelola jadi BP Tapera nggak pegang langsung itu duit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana memupuknya? BP Tapera akan atur itu, di PP dan UU sudah dijelaskan investasi apa saja yang bisa dipakai untuk memupuknya, jadi sudah diatur sedemikian rupa. Termasuk pengawasannya, di UU itu yang melakukan pengawasan komite dan OJK. Komite itu Pak Menteri PUPR, Menteri Keuangan, ibu Menaker, dan Keuta dengan komisioner ada di situ. Karena kita ini kan kelola keuangan. Kami juga diawasi OJK, kemudian dari situ kami akan lakukan pengawasan terhadap bank custody-nya dan manajemen investasi tadi, demikian juga bank penyalur untuk peserta memanfaatkan dana Tapera.

Jadi ini sudah diatur sedemikian rupa supaya kredibel dan orang percaya supaya duit itu bisa terjaga. Lalu hasil pemupukannya bisa baik dan terjamin, ini akan dibikin semacam rambu-rambu.

ADVERTISEMENT

Kan perumahan soal lahan terbatas juga ya, dimungkinkan nggak dengan dana terkumpul beli lahan untuk nantinya jadi rumah murah?
Dalam UU kalau membeli langsung tanah itu tidak. Tapi dia masuk lewat instrumen investasi tadi, yang underlined-nya tanah itu bisa masuk melalui instrumen, kalau beli langsung nggak bisa.

Keanggotaannya sendiri ditarget berapa dan target dananya juga berapa?
Target kami sampai 2024 lah ya, itu sekitar 13 juta yang jadi peserta selama lima tahun. Kalau target dananya belum ada, kami akan finalkan lagi karena bukan kami yang tentukan karena ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Cuma hitungan kami sampai 2024 itu bisa lah RP 60 triliun terkumpul.

Kan PUPR ada proyek satu juta rumah, nah bersinggungan ke Tapera atau tidak?
Justru kalau bicara program satu juta rumah, salah satu kontribusinya dari Tapera ini. Kalau sejuta rumah itu sudah overall ada di situ. Jadi semua mendukung program itu.

Pedagang lepas atau bahkan ojek begitu bisa masuk juga?
Itu masuk pekerja mandiri itu.

Potongannya bagaimana, apakah full 3% ditanggung sendiri?
Iya jadi kalau pekerja mandiri dia sendiri yang harus potong 3% itu.

Cara mengukurnya bagaimana?
Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera.

Jadi kami nanti waktu dia mau memanfaatkan uangnya, misal dia belum punya rumah, dia mau KPR. Maka kita berikan platform berapa dari dana Tapera yang akan dikasih. Katakanlah misalnya Rp 160 juta, kemudian dia akan ke bank, waktu datang ke bank, yang hitung repayment capacity-nya itu si bank. Karena dia yang punya kemampuan itu, jadi bank yang hitung, kalau bapak melakukan pinjaman segini berdasarkan penghasilan bapak tadi masuk nggak. Kalau masuk, nanti di approve baru bank minta ke kita.

Tapi siapa peserta yang eligible dapatkan itu? Itu lah datanya dari BP Tapera, jadi kami sudah ada datanya, jadi peserta itu akan diolah datanya siapa yang dapat manfaat. Kriterianya misalnya, belum memiliki rumah kalau dia belum punya rumah ya. Kemudian dia golongan MBR. Itu kriteria utamanya, makanya nanti diseleksi.

Penegasan lagi terkait Tapera ini, banyak yang takut jadi ajang menghimpun dana murah untuk biayai pembangunan, tanggapannya seperti apa?
Seperti disampaikan ini bukan proses ujug-ujug, prosesnya panjang dari awalnya UU Tapera itu 2016, amanat UU itu adalah PP penyelenggara Tapera dan disahkan tahun 2020. Prosesnya udah panjang, cuma ditetapkannya aja baru kemarin. Bukan ujug ujug ditempatkan di situasi seperti ini. Nah jadi PP ini juga jadi landasan untuk operasional BP Tapera, tanpa PP ini kami nggak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kalau dia makin lama dibuat, maka makin lama juga pengelolaan BP Tapera ini. Jadi memang ini sudah saatnya ditetapkan. Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat.

Mengenai collection tadi kita juga punya rencana bukan hari ini ditetapkan, besok dilakukan. Kita akan mulai PNS dulu nanti di Januari 2021. Baru bertahap ke yang berikutnya. Baru nanti 7 tahun paling lama pekerja swasta bisa bergabung. Jadi memang saya pikir tidak ada yang mesti dikhawatirkan. Malah ini jadi solusi bagi pembiayaan perumahan yang kita hadapi selama ini. Itu lah dasarnya, agar ada solusi.

Persoalan kita dalam menyediakan hunian untuk masyarakat adalah keterbatasan pembiayaan dan sustainability-nya. Program ini diharapkan atasi itu. Ini juga akan sustain karena gotong royong masyarakat. Jadi masalah itu bisa diatasi dengan program ini.

Harapannya BP Tapera seperti apa?
Harapan kami begini, pertama kami bangun kredibilitas, masyarakat pun mesti percaya sama Tapera. Kami saat ini sedang maksimalkan GCG-nya juga agar bisa kredibel dan dipercaya. Harapan kami dimulai dari PNS kami akan layani maksimum semua peserta, apabila ada yang terbantu satu maka yang lain akan ikut sendiri. Nanti juga masyarakat bisa cek sendiri dananya itu kita buat bisa dikontrol. Duit masyarakat akan dikelola baik dan transparan.

Kemudian nanti kalau mau manfaatkan buat rumah akan ada urutan prioritas, lamanya bayar simpanan sampai, kemendesakan, jadi kita lihat prioritasnya siapa paling butuh. Kami juga nanti akan bangun platform digital, nggak sebentar ini makanya kita butuh waktu.



Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads