Pinjaman online alias pinjol ilegal bikin resah masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat dan menjadi korban dari teror pinjol ilegal. Di samping kisah-kisah negatif nan mengerikan dari pinjol ilegal, masih ada juga kelompok penyedia pinjol yang legal mempertahankan eksistensinya di tengah masyarakat.
Kelompok ini mengklaim diri mereka beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku, bahkan diakui negara. Kelompok pinjol-pinjol legal ini tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Kami di AFPI berbeda dengan mereka (pinjol ilegal), kami dibatasi dengan kode etik yang ada di dalam AFPI, dan juga aturan-aturan yang berlaku dari pemerintah," ungkap Wakil Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Anita Wijanto dalam diskusi virtual eksklusif bersama detikcom.
AFPI juga mengklaim skema pinjaman, hingga penagihan yang dilakukan pinjol ilegal jauh berbeda dan lebih manusiawi dibanding dengan yang ada di pinjol ilegal. Mereka juga memberikan tips-tips agar masyarakat tidak terjerat teror pinjol ilegal.
Bersama detikcom, Wakil Ketua Bidang Humas AFPI Tofan Saban dan Wakil Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Anita Wijanto akan membahas tuntas perihal eksistensi pinjol legal ini. Penasaran? Simak wawancara selengkapnya di bawah ini.
Mengapa fintech tetap harus dipertahankan eksistensinya, apa saja keuntungannya untuk masyarakat?
Tofan:
Ada gap pendanaan yang sangat besar di Indonesia saat ini, totalnya ada Rp 1.000 triliun ini nggak bisa dicover oleh institusi keuangan yang ada saat ini. Kemudian perkembangan teknologi ini sangat besar dan cepat, akhirnya berkembang bagaimana cara sehingga keuangan ini bisa dinikmati seluruh masyarakat secara merata melalui teknologi digital ini. Akhirnya muncul lah seperti kami ini pinjaman online ini, dengan teknologi digital ini bisa jadi penyaluran pendanaan bahkan sampai daerah-daerah.
Bisa dibayangkan orang dulu pinjam harus ke perbankan, kita harus datang ke cabangnya, which is itu merepotkan. Belum lagi bicara syarat-syaratnya gitu kan. Apalagi kan perbankan itu industri yang sangat ketat karena mereka kelola uang, ada pengelolaan keuangan ada juga pengelola dana masyarakat untuk disalurkan. Banyak aturan yang berlaku di situ.
Kami dari pinjaman online bisa melakukan dengan cepat, dan memanfaatkan segala sesuatu terkait digital tadi. Kita buat credit scoring yang memanfaatkan data digital, bagaimana dia bisa membuat data itu jadi input untuk kami untuk membuat scoring alias kelayakan dari orang untuk dapat pinjaman.
Kenapa harus ada? Karena mayoritas masyarakat di Indonesia bisa kita ngomong unbankable, jadi mereka secara regulasi tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan. Bukan karena mereka nggak memiliki kapasitas melakukan pembayaran, tapi ada beberapa hal yang jadi kesulitan untuk ke sana, misalnya aksesnya, tidak ada jaminan, atau usahanya belum bisa berjalan lama.
Contohnya saja, kredit konsumsi ya, kita harus ada slip gaji, padahal kan banyak orang yang profesinya pedagang, freelance, apalagi kan sekarang ada pekerja kreatif. Mereka kan punya penghasilan, mereka nggak ada slip gaji tapi bukan berarti nggak ada rezeki.
Orang-orang ini lah yang disebut unserved, atau unbank, segmen ini banyak banget dan segmen seperti ini lah yang mau kami layani. Bukan kami mau jadi pesaing konvensional yang ada ya, tapi bagaimana caranya kami membuat mereka yang unbanked punya kredit history yang baik sehingga nantinya jadi bankable.
Anita:
Pertama saya mau katakan fintech pendanaan berama itu memang memberikan pinjaman multiguna mirip seperti pinjaman online yang ilegal. Tapi kami di AFPI berbeda dengan mereka, kami dibatasi dengan kode etik yang ada di dalam AFPI dan juga aturan yang berlaku dari pemerintah. Misalnya saja, bunga maksimum dibatasi. Kami tidak mungkin praktik seperti pinjol ilegal, misalnya saja mereka berikan bunga tinggi seenaknya saja, dan mengakses data nasabah.
Itu yang kita garis bawahi pinjol ilegal di luar sana itu berbeda dengan yang ada di AFPI. Kami mau klarifikasi dari awal, kami ini sangat dirugikan jadinya dengan berita pinjol ilegal itu, jadinya anggapan masyarakat pinjol atau fintech itu negatif saja.
Intinya memang masyarakat kita masih butuh akses kredit baik yang produktif maupun konsumtif, selama ini credit scoring tidak bisa menjangkau masyarakat yang ada. Masih banyak masyarakat yang unbanked dan bisa disediakan oleh kami fintech pendanaan bersama ini, ini jadi alternatif credit scoring buat masyarakat yang belum terlayani oleh bank. Di sini lah kami masuk dengan cara yang benar, dengan aturan yang membatasi kita juga.
Kenapa pinjol ilegal ini masih tumbuh subur di tengah masyarakat? Apakah masih ada celah pada aturan yang berlaku atau justru masyarakat yang memang kurang teredukasi?
Anita:
Saya rasa sih dua-duanya ini ya, celah ini sangat besar memang. Apalagi kebutuhan kredit di masyarakat ini tinggi, masyarakat butuh kredit ada yang menyediakan dengan mudah lewat sms segala macam, di sisi lain ada masyarakat kurang teredukasi dan tertarik. Jadi di mana ada kebutuhan di situ ada celah.
Pertama celah memang besar, kedua edukasi memang belum merata, apalagi di daerah. Dari sisi OJK, AFPI, apalagi platform sendiri. Kami sudah genjot hal ini.
Jadi pesan buat masyarakat juga saat ini ada yang legal dan ilegal, jangan sama sekali pinjam ke yang ilegal. Mereka tidak diatur oleh OJK, AFPI, mereka memanfaatkan celah-celah di tengah masyarakat. Mereka kena grebek bisa saja mereka dirikan kembali. Jadi menurut saya kalau ada kebutuhan, celah pasti akan selalu ada.
Tofan:
Saya tambahkan, kami dari AFPI salah satu misinya adalah berkomunikasi dan mengeluarkan berbagai inisiasi dengan lembaga lain. Dua bulan lalu, OJK, AFPI, Kepolisian, kami menggagas kerjasama ramai-ramai berantas pinjol ilegal ini. Dibutuhkan kerja sama yang baik antara semua lembaga ini, dari Kominfo misalnya bagaimana atur secara digital, bagaimana Play Store dibatasi.
Kita harus sinergi agar bisa batasi ruang gerak mereka. Literasi juga memang kalau belum berkembang dengan baik mereka akan selalu ada.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Tonton juga d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie
(hal/fdl)