Dari semua variabel pembengkakan paling banyak di mana, di lahan?
Lahan iya, ada satu hal yang menarik bagi saya, manajemen yang baru yang selama ini, saya sangat melihat dan memperhatikan bagaimana pelayanan publik di Indonesia. Karena kan saya kerja di PT KAI yang tentunya pelayanan publik sangat kental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang saya tahu bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan, semua investasi untuk pelayanan publik di Indonesia itu pengadaan lahannya pasti oleh pemerintah karena undang-undangnya begitu sih. Jadi even itu jalan tol, investasi dilakukan B to B, oleh BUMN, oleh investor swasta, investor asing, kalau untuk pelayanan publik pengadaan lahannya oleh negara.
Jadi ada satu diskusi kami dengan Pak Menteri PUPR, beliau bilang 'Mas sebenarnya cost overrun itu selesai kalau ada semacam reimbursement dari negara terhadap pengadaan lahan' yang kebetulan di KCIC pengadaan lahannya oleh KCIC sendiri.
Berarti dari awal pengadaan lahan kereta cepat oleh KCIC?
Betul, karena mungkin di dalam proposal awal, dari KCIC sendiri memang menawarkan seperti itu. Tapi kan secara rezimnya, undang-undangnya fairnya begini.
Tapi dari awal kan dibikin begitu formulanya?
Makanya, kan saya bicara normatifnya dulu, terkait dengan pengadaan lahan itu kalau kita bicara konsesi, ini kan KCIC mendapat konsesi dari pemerintah 50 tahun. Mestinya atas konsesi itu tidak termasuk lahan, mestinya. Kan itu nanti dikembalikan pemerintah.
Jadi kalau pengadaan lahannya oleh KCIC ibaratnya, mohon maaf, jadi kaya KCIC memberi subsidi lahan ke pemerintah, karena ujungnya di masa konsesi berakhir seluruh aset termasuk lahan itu dikembalikan kepada pemerintah. Itu kenapa kalau di jalan tol pengadaan lahan oleh pemerintah karena memang lahan itu tidak menjadi bagian dari konsesi.
Ini yang mungkin ke depan, kita nggak bisa ngomong ke belakang. Jadi pengadaan lahan menjadi cost overrun karena memang proses pengadaannya sendiri terlambat, nilai tanahnya juga semakin tinggi, dengan adanya keterlambatan, karena memang mekanisme pengadaan lahan di KCIC ini unik. KCIC itu mengajukan pengadaan lahan dengan Undang-undang Nomor 2 dengan UGR uang ganti rugi ternyata nggak bisa. Kalau toh ini juga sebenarnya sebagian pelayanan publik ternyata inisiator pengadaan lahan nggak boleh KCIC harus BUMN atau pemerintah.
Sehingga pada saat awal KCIC sempat lakukan B to B, tapi ya yang namanya B to B pengadaan lahan infrastruktur dari Jakarta ke Bandung bisa dibayangkan pasti mengalami kesulitan. Sehingga akhirnya ada upaya dari pemerintah untuk membantu KCIC lewat Kementerian ATR, Kementerian Maritim Investasi untuk dicarikan solusi.
Akhirnya kan terus ditunjuk inisiatornya bisa oleh PSBI. PSBI itu BUMN shareholdernya di atas KCIC. Baru setelah itu bisa dipakai Undang-undang Nomor 2. Ini butuh proses kan.
Sekarang sudah begitu?
Betul, jadi pengadaan lahan atas luasan sehingga memberikan satu konsekuensi di cost overrun. Kemudian yang lainnya ya situasi yang tidak terduga, seperti lahan tadi kan sebenarnya tidak terduga, terkait kondisi geologi unforeseen. Jadi unforeseen seperti yang terjadi di tunnel 2, kondisi geologi sebenarnya secara perencanaan clayshale yang di tunnel 2 secara engineering itu memungkinkan, walaupun clayshale itu dibangun terowongan. Kenapa harus di terowongan? Karena dibuat alternatif lain sudah nggak bisa, dibelokan secara geografi itu sudah tidak memungkinkan.
Pada saat alat perencana memungkinkan namun ternyata pada pelaksanaan clayshalenya itu sangat ekstrem. Jadi tanahnya itu membal, pada saat membal digali, itu membuat daya dukung tanah itu berkurang sampai 80% itu yang menyebabkan longsor. Nah, proses longsoran masif sekali karena ternyata di 1.050 meter tunnel 2 itu semuanya tanah clayshale.
Sudah dilakukan treatment pertama dicoba titik penggaliannya dari 2 jadi 4. Kemudian frame untuk penggalian dari 3 layer three bench menjadi 9 layer double side wall, itu juga belum bisa menjawab masih terjadi longsoran. Akhirnya terakhir surface grouting, di-grouting digali, di drilling kemudian diisi beton untuk memperkuat posisi tanah di atas permukaan terowongan yang digali, sehingga pada saat gali...Itulah beberapa ahli tunnel dari China dengan ITB ketemu, diskusi, ketemu solusinya itu.
Makanya kemarin, pada saat dikunjungi Bapak Presiden, itu sebenarnya solusinya sudah ada, tinggal penyelesaian. Moga-moga tunnel 2 itu selesai di bulan Mei dan yang namanya unforeseen pasti ada klaim kontraktor, kan kondisi investigasinya tanahnya berbeda pada saat perencanaan dengan pelaksanaan, seperti itu menimbulkan unforeseen, itu cost overrun.
Total sejauh ini berapa cost overrun yang dicatat?
Minggu ini mestinya sudah final di BPKP, karena dengan Kementerian BUMN sudah ada rapat final. Jadi mekanisme cost overrun itu kan usulan dari KCIC, sebenarnya usulan KCIC sudah dari sejak lama.
Dulu kami masuk itu di US$ 2 billion. Kemudian, kita diminta evaluasi dengan beberapa konsultan, kita diskusi dengan PwC dan lain-lain muncul angka US$ 1,675 billion. Itu pun dalam rangka proses kami meminta review kepada BPKP lewat Kementerian BUMN, itu pun kami juga lakukan koreksi.
Jadi pada saat kita dengan BPKP, KCIC sudah bisa menurunkan juga dari US$ 1,675 billion menjadi berapa kita turunkan. Termasuk setelah ada review dengan BPKP juga ada koreksi-koreksi lah. Ini sedang dibahas dengan Kementerian BUMN, mekanismenya Kementerian BUMN nanti melaporkan ke Komite Kereta Cepat yang dipimpin Pak Menko Marves, baru setelah itu diputuskan dari sisi pihak Indonesia-nya.
Berarti angka terakhir US$ 1,675?
1,675 dan pasti masih banyak dikoreksi sama BPKP. Bisa turun
Tapi nggak naik?
Saya nggak pikir nggak naik, karena dari beberapa review yang dilakukan oleh KCIC dari US$ 2 billion turun sudah jadi 1,675. Direview oleh BPKP, kalau feeling saya, saya tidak tahu proses di BPKP seperti apa, pastinya BPKP sebagai lembaga auditor negara benar-benar bagaimana melihat ini secara fair, secara norma, secara kontrak, secara regulasi. Pasti fair karena apa yang perlu dikoreksi, dikoreksi. Yang tidak perlu dikoreksi, tidak dikoreksi.
Berbeda dengan LRT pada saat BPKP lakukan review cost overrun, LRT itu atas biaya yang sudah terjadi, bukan lebih mudah, lebih sederhanalah. Kemudian kalau KCIC oleh tim yang sama dari BPKP pada saat melakukan review atas, tapi di KCIC atas biaya yang akan terjadi. Jadi memang agak sulit.
Angka biaya investasi sering berubah, sebelum cost overrun berapa biaya dibutuhkan tepatnya?
US$ 6 billion ya, itu EPC kontraknya US$ 4 billion. Sekitar Rp 86 triliun.
Pembebasan lahan sendiri saat ini sudah sampai mana?
Hampir 100% kita tinggal pengadaan lahan yang tersisa untuk kaya misal tapak tower PLN itu pun relatif sudah 100%.
Untuk depo?
Sudah selesai. Untuk persinyalan, ya tiang-tiang sinyal yang di titik-titik di beberapa stasiun. Jadi masih kurangnya sedikit sih.
Total progres sampai kunjungan Pak Luhut?
80%.