Menjawab Solusi PHK Sritex dan Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

Wawancara Khusus Menaker, Yassierli

Menjawab Solusi PHK Sritex dan Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

Amanda Christabel - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 14:26 WIB
Jakarta -

Usaha pemerintahan Presiden Prabowo mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dihadapkan oleh fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sejak awal tahun hingga 15 November 2024 ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia.

Yang paling besar menyita perhatian dalam beberapa waktu terakhir adalah risiko PHK yang tengah dihadapi oleh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Saat ini bahkan sudah ada 2.500 karyawan yang dirumahkan dan belasan ribu lainnya tengah menanti kepastian nasib mereka usai raksasa tekstil tersebut dinyatakan pailit.

Kepada detikcom, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berbagi cerita bagaimana tugas yang diemban dari Presiden Prabowo untuk menjawab persoalan tersebut, hingga nasib perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut wawancara lengkapnya:

Bagaimana rasanya jadi menteri? Sudah satu bulan lebih ya?

Belum sampai satu bulan. Jadi sebagai latar belakang, saya memang Akademisi. Saya adalah dosen di Teknik Industri di ITB. Tapi selain akademisi, saya sebenarnya juga konsultan. Jadi selama 20 tahun, karena bidang saya adalah teknik industri, kami juga melakukan kegiatan konsultasi, membantu perusahaan, bahkan kementerian sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Jadi, kami punya beberapa pengalaman membantu kementerian dalam melakukan transformasi kementerian tersebut, perencanaan strategis, dan lain-lain. Jadi dalam beberapa hal substansi bukan sesuatu yang baru.

Khusus terkait tentang komponen, kalau kita bicara ketenagakerjaan itu ada isu terkait dengan produktivitas, dan ada isu terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Itu sebenarnya juga menjadi area penelitian saya, selama mungkin lebih dari 20 tahun. Saya juga dikenal sebagai 100 tokoh K3 Indonesia.

Saya pernah menjadi Presiden Southeast Asian Ergonomics. Artinya Ketua Asosiasi Ergonomi di Asia Tenggara. Jadi, ergonomi itu keilmuan yang fokusnya itu adalah untuk memanusiakan manusia.

Kita ingin menciptakan tempat kerja yang paling manusiawi, kita ingin bagaimana pekerjaan itu dirancang sedemikian rupa, mudah dilaksanakan, dan produktivitas yang tinggi. Memang dari segi kompetensi, dari segi kesiapan, saya pribadi dalam hal keilmuan memang salah satu yang paling pas. Kalau saya ingin kemudian lebih lanjut ingin berkontribusi lebih kepada bangsa ini, memang salah satunya di kementerian ini. Lebih luas lagi.

Memang seperti tadi dikatakan, regulasi sebenarnya juga bukan baru. Karena saya juga punya beberapa pengalaman ikut membantu, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Saya membantu menyusun beberapa regulasi untuk tadi, lebih banyak di K3. Di kementerian lain saya juga pernah membantu menyusun regulasi, jadi tidak terlalu asing.

Lalu setelah bertemu dengan Pak Prabowo, kemudian ditugaskan menjadi Menteri Ketenagakerjaan, kalau boleh di-spill, apa tugas khusus yang diamanatkan dari Pak Prabowo?

Jadi, ketika pertama kali bertemu beliau, Pak Presiden Prabowo, memang menyampaikan beberapa poin tantangan kita saat ini. Yang pertama, memang pengangguran yang masih tinggi. Kita ingin bagaimana kontribusi dari kementerian ini, tentu kerjasama dengan kementerian yang lain, bisa menginisiasi menciptakan lapangan kerja yang baru.

Lapangan kerja, kalau bahasa inggrisnya itu adalah more and better jobs. Itu gambarannya. Tapi ini dengan kementerian yang lain ya, karena tenaga kerja kan sebenarnya lebih di hilir.

Kemudian yang kedua, beliau juga berpesan bagaimana kementerian ini bisa menyiapkan tenaga kerjanya. Kalau tadi adalah lapangan kerja, yang kedua adalah tenaga kerja. Jadi, terutama ada di dalam negeri untuk pekerjaan-pekerjaan yang menurut kami itu harusnya bisa disiapkan lebih baik lagi.

Jadi, skill pekerjaannya lebih baik, sehingga ujungnya kita berharap produktivitas tenaga kerja kita dalam konteks kemampuan untuk menghasilkan output yang lebih banyak itu lebih baik. Karena memang salah satu tantangan kita sekarang adalah tingkat produktivitas kita itu masih rendah. Ini menjadi tantangan bagaimana teman-teman pekerja ini kemudian punya kesempatan juga untuk mereka mendapatkan upskilling dan reskilling. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

Di awal pemerintahan yang baru ini, kita bisa bilang, cukup terkejut dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar lagi dari sebuah perusahaan tekstil yang juga skalanya internasional di Indonesia. Kalau sampai itu ditutup, efek dominonya akan besar sekali. Itu juga salah satu tugas yang ditelisik oleh Pak Prabowo ketika berita tersebut mengemuka. Untuk Sritex, kabarnya sejauh ini sudah sampai mana upaya penyelamatan perusahaan ini?

Kalau bahasanya mungkin bukan penyelamatan perusahaan ya. Jadi, bahasanya itu adalah concern kita yang pertama, kita berharap operasional perusahaannya tetap berjalan. Kita tidak menginginkan adanya PHK itu. Memang isu PHK ada yang kasus spesifik terkait dengan Sritex, ada yang memang kita melihat secara lebih makro ekonominya, memang kondisinya yang bisa jadi berpotensi ke sana. Jadi, ini adalah dua hal yang berbeda.

Kasus Sritex sendiri ini kan sedang proses oleh kurator dan kita menghargai itu. Kami dari pemerintah tidak ikut, karena itu adalah secara undang-undang secara hukumnya memang itu adalah domain mereka. Peran kami adalah memastikan tadi.

Jadi, ketika kemudian produksi itu masih berjalan, kesempatan produksi kita dorong untuk tetap berproduksi. Kemudian terkait tentang hak-hak kepada pekerja, itu juga diperhatikan. Kita juga memitigasi, apa pelajaran yang bisa kita ambil di sini untuk perusahaan-perusahaan yang lain. Kami lihatnya lebih kesana. Kita tunggu nanti, ini juga proses kasasi sedang berjalannya. Tapi kami di Kementerian Ketenagakerjaan memang kita lebih concern dan kita berharap PHK ini tidak terjadi, kemudian hak pekerja itu tetap diperhatikan.

Untuk hak-hak yang menjadi hak dari tenaga kerja yang selama ini sudah dirumahkan dan juga yang sudah di PHK, apakah ada laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan soal itu?

Terakhir, saya minta Pak Wakil Menteri Ketenagakerjaan datang untuk memastikan memang hak itu terpenuhi. Jadi, sampai sekarang laporannya masih baik. Tetapi tentu ketika kita juga kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ketika memang hak itu tidak terpenuhi, kita akan tegas mengingatkan perusahaan tersebut.

Totalnya berapa sebenarnya jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan juga yang dirumahkan sejauh ini menurut laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan?

Kalau jumlah pekerja yang masih, ini kan ada beberapa perusahaan sebenarnya. Kalau yang Sritex, terakhir itu adalah sekitar 12.500 atau15.000. Kemarin kalau di berita yang dirumahkan, itu sekitar 2.500, ini yang kita harap hak-hak mereka itu tetap diperhatikan. Kita tentu berharap operasional perusahaan ini tetap berjalan. Sehingga, teman-teman pekerja itu mereka bisa bekerja, kemudian mereka juga bisa mendapatkan gaji dan seterusnya.

Saya paham bahwa isu ini diurus oleh kementerian lintas sektor, tidak cuma Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk upaya menyelamatkan perusahaan, dan menjamin hak-hak ketenagakerjaan dari karyawan. Tetapi, Pak Prabowo mintanya waktu itu supaya jangan sampai ada PHK. Dari Kemnaker, apa dorongannya atau mitigasinya supaya dijamin bahwa tidak akan ada PHK?

Kita harus lihatnya dalam kacamata yang lebih luas, karena ini adalah satu tim. Jadi, memang di beberapa kesempatan kita melakukan pertemuan, kita sudah saling mengingatkan. Ada isu terkait tentang impor ilegal dan penyelundupan, yang itu sebenarnya salah satu penyebab juga. Ada juga isu mungkin terkait tentang daya saing dari industri tekstil kita.

Nah, ini yang sebenarnya kita bahas bersama. Jadi, saya tidak melihat Kemnaker porsinya apa, kemudian kementerian lain apa. Kita saling berkoordinasi untuk langkah-langkah strategis yang kita lakukan. Selain bahwa sekarang proses khusus terkait dengan Sritex itu ada di kurator sebenarnya.

Dari catatan Kemnaker sejauh ini, industri mana yang paling rentan diserang oleh badai PHK ini?

Jangan sebut badai PHK, belum ya. Risiko PHK itu ada. Tetapi kita juga harus lihat yang bekerja juga ada jutaan, jadi kami juga ingin menyampaikan pesan kepada teman-teman. Kalau menurut saya, badai PHK mungkin istilahnya terlalu mengerikan.

PHK itu ada ketika sebuah industri itu kemudian tidak bisa survive, daya saing rendah dengan ekonomi seperti ini. Ya, mungkin itu pilihan mereka, pilihan yang mereka tidak bisa hindari. Tetapi kami dari kementerian juga punya yang disebut dengan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Setiap yang kehilangan pekerjaan, kemudian akan ada insentif. Termasuk salah satunya adalah kesempatan buat mereka untuk melakukan reskilling.

Nah, ini yang sekarang kita sedang petakan secara masif di balai-balai vokasi kami, dan dalam dua bulan ke depan kita juga akan keluar dengan sebuah crash program. Bagaimana kami meningkatkan, misalnya, kita akan fokus pada pelatihan wirausaha. Di beberapa titik yang kami lihat itu cukup banyak isu terkait dengan PHK. Kemudian kita juga berusaha menjalin hal ini dalam waktu, kita berlomba dengan waktu.

Kita melakukan koordinasi dengan swasta, dengan industri terkait apakah ada kesempatan atau peluang kerja. Kita minta juga mereka kalau ada program CSR, agar mereka melakukan pembinaan dan seterusnya. Ini kita berlomba dengan waktu. Termasuk juga nanti kita akan koordinasi dengan kementerian baru, P2MI terkait dengan peluang-peluang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Bicara tentang berlomba dengan waktu, Indonesia saat ini juga berlomba dengan waktu. Untuk bisa mencapai target ekonomi tinggi tersebut, untuk bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, juga mencapai tujuan Indonesia maju di 2045. Termasuk bagaimana kita punya bonus demografi yang waktunya juga tidak banyak lagi. Apa dorongan atau mungkin kontribusi yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, upaya sumber daya manusia (SDM) kita bisa siap untuk bisa masuk ke dunia kerja, ke industri yang disiapkan untuk tumbuh lebih besar lagi, mencapai target ekonomi yang diinginkan?

Ini menarik sebenarnya. Selain pemerintah punya target 8%, sebenarnya Pak Presiden Prabowo juga sudah menetapkan prioritas program. Yang pertama, itu terkait dengan kemandirian pangan, ada hilirisasi, dan kemandirian energi. Kami melihat tiga program ini adalah program strategis. Kemnaker harus siap men-support itu.

Jadi, kita concern terkait dengan penyiapan tenaga kerja yang memiliki skill yang dibutuhkan untuk tiga ini. Misalnya, kemandirian pangan, kita akan berbicara misalnya soal operator mesin pertanian. Kami sudah diskusi dengan Kementerian Pertanian, berapa sih kira-kira yang dibutuhkan? Oke, 25 ribu operator, maka kami akan siapkan itu. Kita akan rancang kurikulum pendidikan vokasinya sampai kepada sertifikasinya.

Alhamdulillah, sebenarnya dengan Kementerian Pertanian seperti itu sudah kita sepakati. Kita juga nanti lihat dengan hilirisasi seperti apa, kemandirian energi seperti apa. Jadi balik lagi tadi, angka pertumbuhan ekonomi yang besar itu ketika kita lihat program-program prioritas Pak Presiden, nanti dari Kementerian Ketenagakerjaan siap ke sana.

Bahkan, sebenarnya visi besar saya adalah ingin ada sebuah transformasi besar. Yang pertama itu adalah transformasi, kementerian ini bukanlah Ministry of Labour tetapi adalah Ministry of Manpower. Jadi manpower itu kita mengelola manpower, bukan labour. Labour itu mungkin asosiasinya dengan blue collar. Kalau manpower kita sudah berbicara terkait produktivitas, kita sudah berbicara kontribusi dia untuk industri dan seterusnya.

Nah, ini kami menginginkan dengan kita melihat tenaga kerja itu sebagai manpower, bahkan saya ingin dalam beberapa kesempatan seminar itu saya sampaikan, beyond dari people centric, jadi purpose centric. Jadi, bagaimana kita mengarah kepada human potential. Apalagi, sekarang kita berbicara tenaga kerja digital masa depan, itu harus ada shifting, kita melihat mereka sebagai human potential. Di situlah kami melihat kita juga harus mulai masuk ke sana, jadi usaha kita tidak habis dengan upah minimum, kemudian terkait tentang isu-isu yang masih berkutat.

Kita juga ingin bagaimana tadi goals besar kita itu terjadi peningkatan produktivitas, tenaga kerja kita itu juga dipandang sebagai medium to high skill. Sehingga luar negeri juga tertarik dengan talent digital Indonesia, kami yakin peluang itu ada.

Ada target angka berapa penciptaan lapangan kerja atau penyerapan tenaga kerja?

Jadi gini, terkait tentang target pengangguran itu sudah ada di rencana jangka panjang lima tahunan. RPJMN sudah ada. Kalau lapangan kerja itu artinya lintas kementerian, kalau kami sendiri baru tiga mingguan. Saya sudah gaungkan kepada teman-teman, saya mau cerita terkait tentang challenge utama selama ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan pelatihan vokasi.

Jadi, permasalahan pelatihan vokasi kita yang pertama itu adalah miss match. Kalau di bawah pemerintah itu BPVP, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Di Balai Latihan Kerja (BLK) itu dikelola oleh dinas-dinas. Jadi, permasalahan kita miss match. Jadi, miss match itu apa yang ditawarkan, kita fokus di pelatihan dengan kurang perhatian kepada melihat kebutuhannya.

Saya sudah sampaikan, kita akan berangkat dari demand-nya dulu. Petakan demand, baru dari situ kita rancang kurikulumnya dan sertifikasinya. Kalau proses mulai dari pelaksanaan sampai sertifikasi, saya lihat sebagai seorang akademisi, sebenarnya kami sudah punya sistem yang sudah sangat baik. Jadi, lebih kepada miss match.

Yang kedua, tantangan kami itu adalah dari segi akses. Siapa yang selama ini sudah mendapatkan informasi bahwa kami itu punya misalnya platform siap kerja, kami punya paket mungkin 250 ribu pelatihan dalam satu hari. Kita ingin reach out-nya lebih besar, nanti mungkin teman-teman media juga bisa bantu. Berarti, masih banyak masyarakat yang belum tahu, padahal kita menginginkan kesempatan yang sama.

Tantangan kita yang ketiga adalah terkait dengan numbers. Selama ini angka kami itu masih 200 ribu dalam satu tahun, saya sudah bilang tahun depan 2025 kita ingin 1 juta orang latihan. 1 juta orang yang dilatih dalam balai vokasi kami, balai latihan kerja. Kita juga punya BLK Komunitas. Ini angka yang sangat ambisius, target kita seperti itu.

Apakah itu mungkin? Insya Allah mungkin. Kita juga harus bisa melihat nanti, karena yang dilatih itu nanti ada yang pelatihan yang tiga bulan, ada yang satu bulan. Nah, ini yang nanti kita harus lihat, mana sih sebenarnya yang dibutuhkan.

Kalau dulunya 200 ribu, lalu tahun depannya langsung ke 1 juta, terobosan apa yang dilakukan sehingga bisa dilakukan?

Tadi kita berangkat dari demand-nya dulu. Dari demand. Bisa jadi satu hal yang menarik sebenarnya, ketika kalau kita screening inputnya itu lebih baik. Misalnya kita melakukan sinkronisasi dengan SMK.

Selama ini saya lihat ini belum begitu smooth, jadi kita fokus misalnya lulusan SMK, kemudian kita kasih finishing 1 bulan, kemudian kita sertifikasi, selesai. Kalau sekarang asumsinya itu inputnya nol, jadi pelatihan itu mulai dari awal. Di miss match ke hilir dan miss match ke inputnya, itu yang kita coba.

Soal UMP yang tadi sudah sempat disebut. Setiap tahun sih sebenarnya UMP ini jadi fokus. Bagaimana buruh juga tuntutannya selalu di atas dari rumus yang sudah ditetapkan sama pemerintah dan juga pengusaha. Saat ini, sudah bagaimana formula yang ditetapkan?

Memang penetapan UMP itu secara regulasinya harus melewati proses, istilahnya partisipasi aktif dari lembaga yang disebut dengan LKS atau Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Di dalamnya ada unsur dari pemerintah, pemerintah itu ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko Perekonomian, dari Bappenas itu ada di dalamnya.
Kemudian, ada unsur dari Serikat Pekerja dan ada unsur dari para pengusaha. Ini sampai tadi siang kita masih diskusi untuk keluar dengan satu rumusan. Kami sadar tentu teman-teman dari pekerja mereka punya point of view. Kemudian teman-teman dari point of view-nya, tentu mereka memperjuangkan kesejahteraan dari buruh. Kita sangat sadar itu.

Teman-teman dari pengusaha juga tentu ingin mengawal jangan sampai upahnya kebablasan, sehingga sesudah ditetapkan upah minimum malah membebankan perusahaan. Di sinilah tugas pemerintah sebenarnya, mencari titik temu. Kita punya target, harusnya dalam minggu-minggu ini kita akan keluar dengan peraturan menteri. Penetapan UMP. Tetapi memang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena adanya putusan MK kemarin. Jadi putusan MK, judicial review, dan termasuk terkait dengan formula.

Atas dasar itulah kami sampaikan, ini kondisinya agak berbeda. Ayo, kita spend effort lebih banyak untuk keluar dengan kesepakatan. Kami berharap, semoga minggu depan kita bisa mengerucut kepada kesepakatan tadi. Di LKS Tripartit Nasional, teman-teman pekerja dengan teman-teman perusahaan.

Berarti formulanya fix berubah ya?

Iya, pasti.

Termasuk alfanya juga, rentang alfa yang diminta?

Pasti berubah. Pasti berubah, karena itu termasuk yang dituntut, dan itu memang yang harus kita ubah.

Sudah disepakati berapa perubahannya?

Masih dalam proses.

Tapi jadi rentang 1-2% itu?

Belum, saya belum bisa sampaikan sekarang.

Atau Prof Yassierli bisa cerita deadlock-nya di mana sejauh ini?

Saya tidak sebutkan deadlock ya. Jadi sampai sekarang kita masih menangkap, oke, teman-teman dari pekerja sekian, teman-teman dari buruh mengawalnya sekian, baru ke situ prosesnya. Kita coba yakinkan, kami optimis titik temunya ada, tapi ini yang nanti kita semoga bisa dekat.

Tapi permintaan 8-10% itu mungkin nggak sih? 8% peningkatan UMP-nya?

Jadi begini, kami sampaikan kepada teman-teman di pekerja ya, kami pemerintah sangat sadar bahwa sudah beberapa tahun kenaikan upah buruh itu kecil. Mereka berharap sekarang momentum untuk naik. Tapi kalau kita langsung angkanya 8-10% misalnya, karena ini namanya nanti upah minimum. Jadi perusahaan apapun, dia tidak boleh lebih kecil dari 8%.

Apakah seperti itu? Itu yang sedang kami challenge mereka. Bagaimana dengan perusahaan yang kemudian mereka sedang punya masalah? Mereka tidak boleh di bawah itu.

Berarti sama dengan waktu kondisi pandemi atau pasca pandemi kemarin? Jadi ada beberapa industri atau perusahaan yang diperbolehkan di luar dari aturan UMP yang sudah diterapkan?

Itu salah satu opsi, walaupun dalam kajian hukum yang namanya upah minimum, ya satu dong. Ini masih bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda.

Jadi dari dan sampainya akan lebih luas?

Harapan kita atau bahasanya mungkin sepertinya akan seperti itu.

Sejauh ini diskusinya di berapa?

Kayaknya belum deh, nanti saya menganggap mendahului.

Tapi sampai nggak di 8%?

Belum bisa, saya mohon maaf. Karena nanti dianggap saya mendahului, karena itu nanti hasil kesepakatan kita bersama di LKS.

Kapan itu targetnya akan ditetapkan?

Saya berharap sebelum akhir bulan, sebelum akhir November ini. Kemudian kita keluar, kemudian ada peraturan menteri, kemudian gubernur menggunakan itu sebagai patokan, kemudian nanti kan ada UMP Provinsi, kemudian ada kota kabupaten sebelum nanti untuk diberlakukan di 1 Januari 2025.

Sedikit soal Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang direvisi oleh MK. Ada beberapa substansi atau norma yang dikabulkan oleh MK. Dan ini cukup strategis. Ada 7 isu besar, di antaranya ada tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya atau outsourcing, upah dan minimum upah, cuti, PHK, sampai uang pesangon dan uang penggantian hak upah. Bagaimana Kementerian Ketenagakerjaan merespons sejauh ini putusannya?

Yang jelas kan putusan MK itu harus kita taati. Kami melihatnya tadi, dari sekian banyak pasal-pasal yang kemudian terkait, ada isu jangka pendeknya. Jangka pendek itu adalah UMP dan outsourcing sebenarnya. Kemudian ada isu yang kemudian menengah. Bisa jadi kita responsnya itu nanti dengan peraturan menteri ada yang kita akan usulkan. Revisi terkait dengan PP, bahkan sampai big goals-nya itu beberapa diskusi yang bisa jadi adalah ujungnya terkait tentang Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang
baru. Tapi ini masih panjang.

Dua tahun, ya?

Itu bukan amar putusan sebenarnya. Jadi, dua tahun itu lebih kepada pertimbangan, gambarannya seperti itu. Mohon doanya, ini journey yang masih panjang.

Dan banyak sekali tugas ya Prof, di awal ini langsung banyak bikin aturan?

Kalau bahasa anak muda, gaspol.

Termasuk juga dengan isu K3 tadi?

Nah, ini kita juga punya tantangan besar. Jadi, salah satu tugas dari kementerian ini adalah membutuhkan pengawasan, termasuk juga aspek keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Ini bidang yang saya geluti juga hampir juga 20 tahun saya membantu melakukan survei, melakukan audit.

Kita perlu penguatan di situ, termasuk undang-undang. Jadi sekarang sudah ada undang-undang revisi, rencana sudah masuk kepada rencana untuk revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3. Kita juga ada isu terkait pengawas ketenagakerjaan yang secara jumlah itu juga masih terbatas.

Kemudian lebih banyak saat ini itu habis mengelola terkait hubungan industrial, padahal K3 masalahnya kita juga punya isu terkait tentang data kecelakaan kerja di Indonesia, edukasi terkait pentingnya K3. Kalau belanja masalahnya banyak, tapi masalah adalah tantangan. Kami yakin dengan kerjasama, dan
dukungan dari presiden dengan kementerian lain kita bisa tuntaskan.


Hide Ads