Aksi Susi Tenggelamkan Kapal Terancam Dihentikan

Aksi Susi Tenggelamkan Kapal Terancam Dihentikan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 10 Jan 2018 07:49 WIB
Aksi Susi Tenggelamkan Kapal Terancam Dihentikan
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Sepak terjang Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan di laut RI tengah menghadapi kendala. Sebab, Susi diminta untuk tidak lagi menenggelamkan kapal-kapal pencuri.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, usai mengadakan rapat awal tahun 2018 bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya, termasuk Susi.

Luhut bilang, bahwa sudah saatnya bagi Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan langkah penenggelaman kapal dan mulai fokus dalam menggenjot produksi ekspor ikan dalam negeri. Menurutnya, ratusan kapal pencuri yang telah ditenggelamkan selama tiga tahun ini telah membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan negara yang tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut dengan tegas awal pekan lalu.

[Gambas:Video 20detik]


Persoalan itu pun ramai dibahas banyak pihak. Berbagai kalangan menanggapi persoalan itu dengan pandangannya masing-masing. Lantas apakah aksi Sang Menteri nyentrik tersebut dalam menenggelamkan kapal pencuri akan berhenti?

Berikut cerita selengkapnya:

Susi Pudjiastuti pun mengaku bingung terkait dengan larangan penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut. Dirinya tak mengetahui alasan pasti Luhut yang memintanya untuk tak lagi menenggelamkan kapal.

"Kenapa sampai dilarang ? Saya tidak tahu alasannya," kata Susi saat dikonfirmasi detikFinance.

Lebih lanjut, Menteri nyentrik itu mengatakan agar lebih baik mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Luhut. Sebab, Luhut lah yang meminta hal tersebut.

"(Alasannya) Tanya beliau (Luhut) saja," kata Susi.

Larangan penenggelaman kapal itu ramai dibahas di jejaring sosial Twitter. Netizen ramai-ramai ikut berkomentar, sebagian dari mereka banyak memberikan dukungan kepada Susi terkait langkahnya yang tegas dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Berikut ini beberapa kicauan netizen terkait dengan larangan penenggelaman kapal yang dilakukan Susi Pudjiastuti, seperti dikutip detikFinance.

Dukungan salah satunya datang dari Kiai Nadhlatul Ulama, KH Mustofa Bisri.

"Menurutku, ibu @susipudjiastuti hanya menjaga dan membela kepentingan Indonesia dan nelayan/rakyat Indonesia. Semoga AllΓ€h menjaga dan membela beliau," cuit akun Twitter resmi @gusmusgusmu.

Susi pun membalas, "terima kasih Gus Mus, salah hormat," cuit Susi.

Dukungan juga terus berdatang dari masyarakat lainnya. Seperti akun Jin-alip yang menganggap menenggelamkan kapal adalah amanah Undang-Undang.

"Menenggelamkan kapal itu amanah UU, wajib untuk di laksanakan @susipudjiastuti," kata akun @Jin_alip.

"Bu @susipudjiastuti maju terus, gosah didengerin. Tenggelamkan lebih banyak lagi kapal2 maling...," timpal @azzbhn.

"Dalam Kebijakan ibu @susipudjiastuti ini memang kalian harus memiliki pemikiran yang dalam , kebijakan ibu menteri ini memang bagi segelintir orang merugikan tapi untuk Banyak orang menguntungkan , tentu beliau lebih berpengalaman daripada demo bayaran #SusiAtauNelayan," cuit akun @Bagus_Pulung.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mengatakan memang sudah saatnya Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal. Dirinya mengusulkan agar kapal-kapal pencuri tersebut lebih baik dihibahkan kepada nelayan yang membutuhkan.

"Menurut kami sesuai dengan masukan Pak Luhut, diberikan saja (kapal) kalau sudah inkrah secara hukum kepada nelayan-nelayan yang membutuhkan," katanya kepada detikFinance.

Yugi menjelaskan, selama ini ada kekhawatiran bila kapal yang diberikan ke nelayan tersebut akan dikembalikan lagi ke pemilik-pemilik kapal. Bila demikian, kata Yugi, maka seharusnya pemerintah bisa dengan mudah memantaunya.

"Selama ini kan takutnya katanya begini, setelah kapal itu diberikan ke nelayan, nanti dikasih lagi ke bosnya yang di sana. Ya itu dikawal saja, kan itu bukan sesuatu yang sulit," jelasnya.

Menurutnya, langkah Susi dalam menenggelamkan ratusan kapal selama tiga tahun ini sudah cukup memberikan shock therapy kepada para pencuri ikan. Saat ini, Yugi mengatakan, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengedepankan kesejahteraan para nelayan.

"Jadi mau berapa ratus kapal lagi yang ditenggelamkan, untuk shock terapy sudah cukup menurut saya. Jadi kita berpikir realistis, bukan tidak nasionalis dan bukan tidak memikirkan kepentingan kita. Kalau shock terapi itu di mana-mana sekali saja jadi cukup lah penenggelaman kapal," katanya.


Nelayan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap melanjutkan kebijakannya menenggelamkan kapal. Banyak kapal asing pencuri ikan yang membuat mereka rugi.

Salah seorang nelayan asal Tegal, Sabar mengungkapkan penenggelaman kapal sebetulnya sah-sah saja dilakukan tergantung bagaimana kesalahan yang telah dilakukan si pencuri ikan. Menurutnya, kapal-kapal asing yang kerap mencuri ikan di laut Indonesia sangat merugikan nelayan lokal.

"Ya tergantung apa salahnya, itu benar-benar mencuri di laut Indonesia, orang asing ya boleh. Masalahnya kan itu, orang dari mana. Mencuri ikan di laut Indonesia, rugi kita," kata Sabar saat dihubungi detikFinance.

Sabar mengatakan, bila memang tak memiliki izin resmi untuk menangkap ikan di laut Indonesia, dia sepakat kapal ditenggelamkan. Sabar bilang, kalau pun tidak ditenggelamkan, lebih baik kapal tersebut diberikan ke nelayan.

"Misalnya kapal asing, masuk di Indonesia terus dilarang di laut Indonesia, ada izinnya atau enggak. Kalau benar-benar tangkap ikan dia punya izin ya enggak apa. Tapi misalnya orang asing benar-benar cemarin laut Indonesia enggak ada surat-surat resmi, itu kan terserah pemerintah mau diapakan. Kalau enggak kasih saja ke nelayan," katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar soal aksi Susi yang kerap menenggelamkan kapal pencuri. Sama dengan Luhut, JK juga meminta agar susi berhenti untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan. JK ingin kapal tersebut ditahan atau dilelang.

Bahkan JK mengatakan, ada negara yang protes dengan kebijakan yang digulirkan Susi ini. Namun, JK tidak menyebut, negara mana yang dimaksud.

"Ada negara, tidak usah sebut namanya, yang protes kan. Ada yang pendekatan diplomatik. Itu menyangkut semua negara yang terkena hukuman," tuturnya.

"Karena ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara-negara lain. Tapi tetap harus ditahan, dan bisa saja dilelang, bisa," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sama halnya dengan Luhut yang ingin Susi fokus meningkatkan produksi dan ekspor, JK mengatakan, ekspor ikan Indonesia saat ini turun. Di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan banyak kapal.

"Begini, kita butuh kapal, tapi di sisi lain ada kapal yang nongkrong, menganggur. Jadi ke Menteri KP, kita ini butuh kapal, ekspor ikan kita turun, di lain pihak banyak kapal nganggur. Jadi diselesaikan ya jangan lah kalau mau beli kapal pakai duit APBN padahal banyak kapal nganggur, di Bali, Bitung, Tual," kata JK.

Susi kembali memberikan penjelasan lengkap soal penenggelaman kapal maling ikan yang gencar dilakukannya 3 tahun terakhir. Penjelasan tersebut disampaikannya lewat video berdurasi 5 menit dan 14 detik yang diunggah ke YouTube. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip detikFinance:

Saya ingin sedikit berbagi dan sharing kembali tentang beberapa hal yang belakangan ini muncul kembali yang sebetulnya itu hal yang sudah kita lakukan dan kita laksanakan selama tiga tahun ini.

Kita awali dengan yang satu ini yaitu tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan. Itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti, padahal bukan. Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal, itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita Nomor 45 Tahun 2009.

Penenggelaman kapal dari kapal-kapal pencuri ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia, itu diatur dalam undang-undang tadi. Jadi, bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita, bisa mengeksekusi undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya, pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai.

Dan penenggelaman kapalnya pun itu terjadi hampir 90 persen lebih adalah putusan pengadilan, yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu kita musnahkan, karena kapal-kapal itu adalah bukti dan pelaku kejahatan. Kenapa pelaku kejahatan? Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan. Kapal bukan hanya sekedar alat bukti kejahatan, tapi kapal adalah pelaku kejahatan. Karena dia punya kewarganegaraan sama seperti kita manusia, punya kebangsaan dengan bendera, membawa bendera negaranya, registrasinya juga ada, jadi kewarganegaraan ini yang membawa kepada kapal itu bukan hanya sebagai barang bukti kejahatan, tapi juga dikategorikan pelaku kejahatan. Dan undang-undang kita ini sangat bagus sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing yang masif.

Jadi sekali lagi penenggelaman kapal itu bukan ide, hobi Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi sebagai presiden dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia yaitu sektor perikanannya untuk tetap bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia terutama para nelayan.

Jadi sekali lagi kalo ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal pencuri ikan asing yang tertangkap mencuri ikan, tentunya harus membuat satu usulan. Usulan itu adalah kepada presiden untuk memerintahkan menterinya, mengubah undang-undang perikanan tadi di mana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada.

Nah, menteri nanti mengajukan ke badan legislasi DPR untuk memulai merancang undang-undang baru melakukan perubahan sehingga pasal tadi tidak ada. Dan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal dalam tiga tahun ini adalah 90 persen lebih hasil keputusan pengadilan.

Kami Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mengeksekusi putusan pengadilan, pemusnahan kapal dengan penenggelaman. Memang benar, ada keputusan atau ide yang dibuat oleh Susi dan presiden dalam hal ini atas persetujuan presiden yaitu penenggelaman itu di media-kan atau di-publish untuk mendapatkan deterrent effect. Nah, Itu memang keputusan dari pak presiden dan juga saya yang melaksanakan.

Dari sisi keputusan kepada level penenggelaman, itu adalah murni keputusan dari pengadilan. Penenggelaman ini di-publish atau di-cover media atau tidak itu keputusan kami. Jadi kawan-kawan sekalian saya harap isu atau kontra pendapat tentang penenggelaman kapal, mudah-mudahan bisa selesai dengan penjelasan saya hari ini. Terima kasih selamat siang.

Hide Ads