Dari pertemuan tersebut akhirnya diputuskan bahwa mainan impor dapat dikecualikan dari kewajiban SNI dengan batasan jumlah sebanyak 5 pcs untuk mainan yang menjadi barang bawaan penumpang melalui pesawat terbang.
Sedangkan batasan jumlah sebanyak 3 pcs berlaku untuk mainan impor yang melalui kiriman atau membeli dengan cara online dari luar negeri. Khusus untuk mainan kiriman ini berlaku untuk per pengiriman untuk satu orang dengan waktu selama 30 hari, artinya masyarakat dalam 30 hari ini hanya bisa membeli mainan impor sebanyak 3 pcs.
Aturan tersebut masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT