Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2018 08:10 WIB
Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance

Dari pertemuan tersebut akhirnya diputuskan bahwa mainan impor dapat dikecualikan dari kewajiban SNI dengan batasan jumlah sebanyak 5 pcs untuk mainan yang menjadi barang bawaan penumpang melalui pesawat terbang.

Sedangkan batasan jumlah sebanyak 3 pcs berlaku untuk mainan impor yang melalui kiriman atau membeli dengan cara online dari luar negeri. Khusus untuk mainan kiriman ini berlaku untuk per pengiriman untuk satu orang dengan waktu selama 30 hari, artinya masyarakat dalam 30 hari ini hanya bisa membeli mainan impor sebanyak 3 pcs.

Aturan tersebut masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batasan jumlah mainan impor ini merupakan penegasan pengaturan terkait dengan pemberlakuan SNI yang sebelumnya wajib SNI berlaku berapapun jumlah mainan yang diimpor.

Hide Ads