Jika masyarakat yang tetap nekad membawa atau membeli mainan impor melebihi batasan jumlah yang ditetapkan, maka jumlah kelebihan tersebut diwajibkan SNI.
Masalahnya, perorangan dalam aturan yang berlaku tidak dapat memenuhi persyaratan proses pembuatan sertifikat SNI untuk mainan impor yang dibelinya. Sebab, syarat pembuatannya harus melampirkan beberapa dokumen badan usaha, seperti SIUP maupun API.
Adapun, cara pembuatannya SNI yaitu pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi secara online dengan masuk ke website Kementerian Perindustrian atau mudahnya langsung masuk ke mesin pencari (google) dengan menuliskan rekomendasi pertimbangan teknis SNI secara wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil Kulit Alas Kaki dan Aneka Direktorat Industri Kimia Tekstil dan Aneka. Kedua, surat data pemohon. Ketiga, copy SIUP/IUI, TDP, NIK, NPIK, API (ruang lingkup mainan anak).
Keempat, copy Nomor Pokok Wajib Pakai (NPWP). Kelima, daftar produk. Keenam, dalam rangka impor produk digunakan sebagai contoh permohonan SPPT-SNI dengan melampirkan pertama surat pendaftaran (registrasi) SPPT-SNI, kedua copy dokumen BAPC (berita acara pengambilan contoh). dan yang ketujuh, surat kuasa pengurusan pertimbangan teknis SNI mainan secara wajib (materai Rp 6.000).
Dalam laman tersebut juga diinformasikan waktu pemrosesan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses, dan layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Waktu yang diperlukan untuk membuat SNI kurang lebih mencapai tiga minggu dengan jumlah biaya rata-rata mencapai Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.