Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis barang dari luar negeri yang masuk Indonesia wajib SNI.
Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.
Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT