Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2018 08:10 WIB
Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI
Foto: Istimewa

Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis barang dari luar negeri yang masuk Indonesia wajib SNI.

Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.

Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepuluh, tali lompat. Kesebelas, kelereng. Keduabelas, mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.

(ang/ang)
Hide Ads