Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2018 08:10 WIB
Fakta Seputar Mainan Impor Bebas SNI
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance

Polemik soal wajib SNI untuk mainan impor sudah mulai terurai usai ditetapkan batasan jumlahnya. Namun, harus diketahui oleh para masyarakat yang tetap nekad membawa maupun membeli melebihi batasan yang telah ditetapkan.

Petugas Bea dan Cukai yang menjalankan aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 menetapkan kelebihan dari jumlah batasan merupakan mainan impor wajib SNI.

Para petugas juga segera mengambil tindakan tegas kepada jumlah kelebihan mainan yaitu dengan mengurus sertifikat SNI, di re-eskpor atau dikembalikan, dan dimusnahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari aturan yang berlaku maka perorangan tidak bisa mengurus sertifat SNI lantaran ada beberapa syarat yang tidak bisa terpenuhi, oleh karena itu kelebihan jumlah pilihannya hanya dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Selain itu, aturan batasan jumlah untuk mainan impor ini juga berlaku untuk seluruh jenis mainan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013, setidaknya ada 12 jenis mainan yang diatur.

Sebelumnya diatur terkait dengan wajib SNI untuk mainan yang diperuntukan usia 14 tahun ke bawah, sedangkan mainan untuk 14 tahun ke atas dikecualikan. Tidak hanya itu, wajib SNI ini juga berlaku kepada semua mainan yang di negara asalnya sudah memiliki standar seperti ISO, jika mainan itu masuk Indonesia maka harus tetap mengurus SNI.

Hide Ads