Kementerian Agama juga tidak melarang bagi PNS yang menolak gajinya dipotong untuk kepentingan zakat. Para pegawai tersebut bisa mengajukan keberatan.
Adapun, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat ini sifatnya sukarela. Sehingga, jika PNS keberatan bisa menyatakan secara tertulis. Jika bersedia, maka pemerintah juga akan memproses akad sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi dana zakat yang terhimpun dari gaji para PNS ini mencapai Rp 10 triliun per tahunnya. Wacana ini hanya berlaku untuk PNS muslim. Selain itu, wacana ini juga bersifat tidak mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag menegaskan, rencana pemotongan 2,5% gaji PNS tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun. Rencana ini semata mata untuk mengoptimalkan potensi zakat yang besar.