Fakta Rencana Gaji PNS Muslim Langsung Dipotong Zakat 2,5%

Fakta Rencana Gaji PNS Muslim Langsung Dipotong Zakat 2,5%

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 08 Feb 2018 07:21 WIB
Fakta Rencana Gaji PNS Muslim Langsung Dipotong Zakat 2,5%
Foto: Rachman Haryanto

Kementerian Agama juga tidak melarang bagi PNS yang menolak gajinya dipotong untuk kepentingan zakat. Para pegawai tersebut bisa mengajukan keberatan.

Adapun, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat ini sifatnya sukarela. Sehingga, jika PNS keberatan bisa menyatakan secara tertulis. Jika bersedia, maka pemerintah juga akan memproses akad sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi dana zakat yang terhimpun dari gaji para PNS ini mencapai Rp 10 triliun per tahunnya. Wacana ini hanya berlaku untuk PNS muslim. Selain itu, wacana ini juga bersifat tidak mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi PNS muslim yang belum mencapai nisab zakat juga tidak harus ikut aturan ini. Nisab sendiri berarti batas jumlah penghasilan yang wajib zakat.

Kemenag menegaskan, rencana pemotongan 2,5% gaji PNS tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun. Rencana ini semata mata untuk mengoptimalkan potensi zakat yang besar.


Hide Ads