Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan bakal dipotong 2,5% untuk membayar zakat. Akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Adapun, rencana tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD, yang nantinya akan menyetorkan kepada Baznas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha.
Beleid ini sifatnya tidak mewajibkan seluruh PNS muslim memenuhi kewajiban zakatnya. Bahkan, abdi negara juga masih boleh tidak dikenakan potongan.
Mekanisme pengumpulannya setiap bulan dan langsung masuk ke rekening Baznas, dalam perpresi diatur lebih lanjut syarat dan prosedur yang memungkinkan setiap ASN menyatakan bersedia atau tidak.