Pemerintah Kota Magelang lebih dulu menerapkan kebijakan pemotongan 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dua tahun lalu. Dana yang dihimpun mencapai lebih Rp 1 miliar.
Di sana, pengumpulan zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan diperuntukkan bagi masyarakat. Khususnya untuk mengentaskan kemiskinan, bedah rumah, pemberian beasiswa, membantu warga yang tidak punya modal.
Meski besarannya zakat sebesar 2,5%, para PNS di Kota Magelang ini terkadang ada yang memberikan lebih dari jumlah yang ditetapkan. Hal itu karena kesadaran akan pentingnya berzakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/ang)