BPKH telah menunjuk 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021.
BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Dari 31 BPS-BPIH itu meliputi, 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPS-BPIH Mitra investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT