Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?

Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 08:18 WIB
Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?
Foto: Triono Wahyu Sudibyo/detikcom

BPKH telah menunjuk 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021.

BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

Dari 31 BPS-BPIH itu meliputi, 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPS-BPIH Mitra investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Hide Ads