Dalam PP 5/2018 disebutkan bahwa ada beberapa pilihan instrumen yang bisa digunakan untuk mengelola dana haji. Instrumen dipilih sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Instrumen yang pertama ialah dalam bentuk produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan. Kemudian, sisanya dialokasikan untuk investasi, mulai dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Untuk pengelolaan dana haji dalam bentuk penempatan pada perbankan syariah paling banyak 50% dari total penempatan dan investasi keuangan haji. Artinya, bila dana haji 2018 sebesar Rp 100 triliun, maka setengahnya atau sebanyak Rp 50 triliun bisa dimasukkan pada perbankan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisa dana haji tersebut, kemudian bisa dimasukkan dalam bentuk Investasi langsung paling banyak 20%, investasi lainnya paling banyak 10%, kemudian 5% dana dialokasikan ke instrumen investasi emas, dan sisanya masuk di surat berharga syariah negara (SBSN).