Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online 'Nakal'

Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online 'Nakal'

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 09 Mar 2018 07:50 WIB
Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online Nakal
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah belum menunjukkan sikap tegas terhadap aturan yang telah dibuatnya dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Hingga saat ini, aturan yang semula berlaku per 1 Februari 2018 itu belum juga diimplementasikan di lapangan.

Hal tersebut tertuang dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.

Surat itu berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Persoalan dalam mengatur taksi online sendiri sejatinya sudah terjadi sejak lama, namun hingga kini belum juga rampung. Lantas bagaimana langkah pemerintah selanjutnya?
Organisasi Angkutan Darat (Organda) berpendapat penundaaan pemberlakuan peraturan tersebut merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

Penundaan implementasi PM 108 dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tak berizin, apalagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal dikalangan pengemudi.

Sehubungan dengan penundaan pemberlakukan diatas, DPP Organda menyampaikan sikapnya. Dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikFinance, Organda menginginkan pemerintah dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran para pelaku industri transportasi.

"Dengan adanya penudaan pemberlakuan PM 108 praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi," bunyi keterangan resmi DPP Organda tersebut.

Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, Organda meminta pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108 sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya.

"Penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbasis aplikasi sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat hingga saat ini masih terdapat tranportasi tidak berizin secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan pengemudi. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi," lanjut keterangan tersebut.

Kominfo juga diminta segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis.


Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christian Wagey mengatakan bila pemerintah tak menindak sopir taksi online yang belum ikut aturan, maka bisa jadi PM 108/2017 itu terus tak diimplementasikan oleh taksi online.

"Ya (sopir online) bisa saja tak diikuti aturan itu, karena memang tak diberikan sanksi kan, kan dikhawatirkan begitu," kata Christian kepada detikFinance.

Christian mengatakan bahwa sebetulnya masalah ini sudah berlarut-larut sejak lama, dan menimbulkan pro-kontra. Pemerintah, baik Kemenhub maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tak tegas dalam memberikan sanksi.

"Karena ini kan sudah berlarut-larut lama, panjang ya. Artinya ketegasan pemerintah, karena memang kalau kita mau runut-runut ini tidak siapnya pemerintah dengan kondisi ini. Jadi sektoral dari transportasi kurang dipedulikan," kata dia.

Selain itu, kata Christian, pemerintah juga sejatinya harus bisa memberikan solusi terbaik untuk sopir taksi online yang belum bisa menerima aturan ini. Pemerintah harus segera mencari jalan keluar terhadap masalah ini.

"Karena rekan-rekan yang menolak aturan ini karena merasa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi dan sebagainya, jadi supaya Kemenhub bisa mengakomodir apa keinginan teman-teman," tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan belum dilakukannya penindakan tersebut karena saat ini masih ada sejumlah pihak pengemudi/sopir yang tak menerima aturan itu. Saat ini pun para pengemudi tersebut masih melakukan diskusi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membicarakannya.

Hingga proses diskusi tersebut selesai, maka Kemenhub tidak akan melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online.

"Jadi memang pembahasan (diskusi) belum selesai, kemarin rapat terakhir itu kalau tidak salah minggu lalu KSP mengundang kita, tapi nanti ksp sedang mendorong untuk rapat kembali, mungkin minggu depan ya ada rapat lagi," kata Budi kepada detikFinance.

Budi mengatakan sejalan dengan diskusi yang dilakukan itu, pihaknya juga terus memberikan berbagai bantuan untuk pengemudi taksi online agar mau mengikuti PM 108/2017.

"Saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi.

Lalu pada awal April 2018, kata Budi, pihaknya akan mulai melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti ketentuan.

"Pokok nya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakan," tuturnya.


Budi Setiyadi mengatakan saat ini sejumlah pihak sopir taksi online masih berdiskusi bersama Kantor Staf Presiden (KSP) membahas penolakan PM 108/2017. Sejalan dengan itu, kata Budi, pihaknya juga terus memberikan sejumlah bantuan untuk pengemudi taksi online untuk mau mengikuti PM 108/2017.

"Yang penting saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi.

Budi pun menegaskan, bantuan-bantuan tersebut akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Setelah itu, Budi mengaku akan melakukan penindakan tegas terhadap para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti PM 108/2017.

"Tadi Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah sampaikan, kalau sudah dibantu seperti ini mau apalagi. Jadi artinya kalau sudah banyak yang dibantu kita langsung tegakan saja aturan," kata dia.

Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.

"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya.

Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi taksi online yang belum ikuti PM 108/2017, khususnya soal uji kendaraan berkala (KIR).

"Untuk tilang terkait pelanggaran itu nanti (dengan) Polri. Kita bersama Polri hanya menilang kalau pelanggaran KIR," katanya.

Sementara untuk poin-poin aturan yang lainnya, kata Budi, pihaknya masih merumuskan sanksi yang tepat bagi para pengemudi taksi online. Untuk sekarang, Budi mengatakan pihaknya mengatakan masih terus membantu para pengemudi untuk bisa melengkapi berbagai poin dalam PM 108/2017.

"Sekarang sedang kita dorong untuk segera melengkapi, dengan program bantuan atau subsidi," kata dia.

Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.

"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya.

Hide Ads