Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christian Wagey mengatakan bila pemerintah tak menindak sopir taksi online yang belum ikut aturan, maka bisa jadi PM 108/2017 itu terus tak diimplementasikan oleh taksi online.
"Ya (sopir online) bisa saja tak diikuti aturan itu, karena memang tak diberikan sanksi kan, kan dikhawatirkan begitu," kata Christian kepada detikFinance.
Christian mengatakan bahwa sebetulnya masalah ini sudah berlarut-larut sejak lama, dan menimbulkan pro-kontra. Pemerintah, baik Kemenhub maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tak tegas dalam memberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Christian, pemerintah juga sejatinya harus bisa memberikan solusi terbaik untuk sopir taksi online yang belum bisa menerima aturan ini. Pemerintah harus segera mencari jalan keluar terhadap masalah ini.
"Karena rekan-rekan yang menolak aturan ini karena merasa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi dan sebagainya, jadi supaya Kemenhub bisa mengakomodir apa keinginan teman-teman," tuturnya.