Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online 'Nakal'

Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online 'Nakal'

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 09 Mar 2018 07:50 WIB
Bulan Depan, Pemerintah Mulai Tilang Taksi Online Nakal
Foto: Rangga Rahadiansyah

Budi Setiyadi mengatakan saat ini sejumlah pihak sopir taksi online masih berdiskusi bersama Kantor Staf Presiden (KSP) membahas penolakan PM 108/2017. Sejalan dengan itu, kata Budi, pihaknya juga terus memberikan sejumlah bantuan untuk pengemudi taksi online untuk mau mengikuti PM 108/2017.

"Yang penting saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi.

Budi pun menegaskan, bantuan-bantuan tersebut akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Setelah itu, Budi mengaku akan melakukan penindakan tegas terhadap para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti PM 108/2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah sampaikan, kalau sudah dibantu seperti ini mau apalagi. Jadi artinya kalau sudah banyak yang dibantu kita langsung tegakan saja aturan," kata dia.

Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.

"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya.

Hide Ads