Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan belum dilakukannya penindakan tersebut karena saat ini masih ada sejumlah pihak pengemudi/sopir yang tak menerima aturan itu. Saat ini pun para pengemudi tersebut masih melakukan diskusi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membicarakannya.
Hingga proses diskusi tersebut selesai, maka Kemenhub tidak akan melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online.
"Jadi memang pembahasan (diskusi) belum selesai, kemarin rapat terakhir itu kalau tidak salah minggu lalu KSP mengundang kita, tapi nanti ksp sedang mendorong untuk rapat kembali, mungkin minggu depan ya ada rapat lagi," kata Budi kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi.
Lalu pada awal April 2018, kata Budi, pihaknya akan mulai melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti ketentuan.
"Pokok nya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakan," tuturnya.