Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi taksi online yang belum ikuti PM 108/2017, khususnya soal uji kendaraan berkala (KIR).
"Untuk tilang terkait pelanggaran itu nanti (dengan) Polri. Kita bersama Polri hanya menilang kalau pelanggaran KIR," katanya.
Sementara untuk poin-poin aturan yang lainnya, kata Budi, pihaknya masih merumuskan sanksi yang tepat bagi para pengemudi taksi online. Untuk sekarang, Budi mengatakan pihaknya mengatakan masih terus membantu para pengemudi untuk bisa melengkapi berbagai poin dalam PM 108/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.
"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya. (ang/ang)