Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga Bahan Bakar Mineral (BBM) berupa solar dan premium serta tarif listrik hingga akhir 2019 tidak akan naik. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat yang masih belum pulih.
Kebijakan ini memang akan berisiko mengganggu neraca keuangan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Mengingat, harga batubara juga telah menembus US$ 100 per ton dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) sudah melampaui US$ 60 per barel.
Saat ini, pemerintah pun tengah mencari cara agar neraca keuangan kedua perusahaan bisa tetap sehat sembari tetap mempertahankan tarif listrik, harga premium dan solar untuk masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan kebijakan ini pun berimbas pada anggaran subsidi energi yang sebelumnya dipangkas, kini harus naik kembali.
pemerintah tengah menghitung tambahan subsidi tarif listrik bagi PLN seiring pertumbuhan alami jumlah pelanggan golongan 450 VoltAmpere (VA) dan 900 VA yang berkisar satu juta pelanggan. Lalu opsi menambah subsidi solar per liter yang saat ini dipatok Rp 500 per liter untuk 16,23 juta kiloliter (kl) solar atau sekitar Rp 8,1 triliun menjadi sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter.