Ini Kebijakan Jokowi yang Dianggap Makin Populis

Ini Kebijakan Jokowi yang Dianggap Makin Populis

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 11 Apr 2018 11:28 WIB
Ini Kebijakan Jokowi yang Dianggap Makin Populis
Foto: Rengga Sancaya

Pemerintah bakal kembali mewajibkan PT Pertamina (Persero) memasok bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Saat ini, Pertamina hanya wajib memasok Premium untuk wilayah non-Jamali.

Adapun kewajiban Pertamina untuk memasok Premium di wilayah Jamali akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Selama ini diketahui kerap terjadi kelangkaan premium di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM pun juga akan direvisi.

Pertamina sendiri sampai saat ini masih menjual rugi BBM jenis premium. Harga Premium yang ditetapkan Pemerintah saat ini adalah Rp 6.450 per liter, atau jauh di bawah harga keekonomian premium yang seharusnya Rp 8.600 per liter.

Dengan bertambahnya tugas Pertamina menyalurkan premium di wilayah Jamali, maka tentu akan berdampak terhadap bisnis Pertamina, terutama kemampuan keuangannya yang menjadi terbatas lantaran harus menanggung biaya subsidi lebih banyak.

Hide Ads