Pemerintah juga berencana menurunkan tarif jalan tol, khususnya bagi jalan tol baru yang tarifnya berada di kisaran lebih dari Rp 1.000 per kilometer (km). Rencana penurunan tarif ini pun cukup langka lantaran baru pertama kali terjadi, mengingat selama ini tarif jalan tol terbilang masih cukup terjangkau lantaran di bawah Rp 1.000 per km nya.
Di satu sisi, penurunan tarif tol mungkin meningkatkan bisa meningkatkan daya beli atau kemampuan masyarakat membayar tarif tol itu, namun di sisi lain juga bisa saja melenceng dari kelangsungan bisnis badan usaha, lantaran harus menanggung defisit cashflow lebih lama mengingat bisnis jalan tol tak bisa langsung untung.
Namun pemerintah meyakini penurunan tarif bisa dilakukan. Kisaran tarif yang turun diperkirakan mencapai 15-20%. Hal ini pun akan dikompensasi dengan perpanjangan konsesi jalan tol ke badan usaha dan pemberian insentif fiskal sebagai upaya meminimalisir jumlah defisit cashflow yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT