Kementerian ESDM juga memutuskan bahwa setiap penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia harus menunggu persetujuan dari pemerintah jika ingin menaikkan harga jenis BBM umum (JBU) atau non-subsidi yang dijualnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik. Menurutnya, setiap ada kenaikan harga JBU atau non-subsidi, inflasi yang terjadi cukup tinggi sehingga campur tangan pemerintah diperlukan agar ikut mengintervensi dengan cara memberikan persetujuan pada setiap usulan kenaikan harga BBM non subsidi.
Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga JBU tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina saja melainkan juga berlaku untuk seluruh penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia termasuk Shell, Total, AKR dan Vivo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," kata Arcandra. (eds/ang)