PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus

PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 24 Mei 2018 09:59 WIB
PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus
Foto: Avitia Nurmatari
Jakarta - Rasa cemas para abdi negara akhirnya hilang lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.

Orang nomor satu di Indonesia ini juga langsung mengumumkan beleid tersebut di Istana Negara. Turut mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PAN-RB Asman Abnur.

"Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air, pada hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi bilang, tahun ini menjadi istimewa tak hanya bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan, saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Saya rasa itu," katanya.

Penasaran informasi lengkapnya seperti apa, simak selengkapnya di sini:

Klik selanjutnya untuk membaca

Seluruh PNS, prajurit TNI, anggota TNI, dan pensiunan dapat dibilang pada tahun ini menang banyak. Bagaimana tidak, komponen THR pada tahun ini tidak hanya gaji pokok seperti tahun lalu.

Dalam PP yang sudah diteken Presiden Jokowi. THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja alias satu kali gaji penuh (take home pay).

Dengan direstuinya pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, Jokowi meminta para aparatur sipil negara bisa semakin meningkatkan layanannya terhadap publik.

"THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik," katanya di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengatakan pemberian THR PNS tahun ini terbilang istimewa lantaran para pensiunan juga mendapat jatah. THR yang akan didapat PNS tahun ini juga lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja, sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THR yang didapat PNS.

Klik selanjutnya untuk membaca

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9% dari anggaran tahun lalu.

"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Meningkatnya anggaran dikarenakan para pensiunan PNS yang jumlahnya sekitar 2 juta orang mendapatkan THR juga.

Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan untuk THR sebesar Rp 17,88 triliun, terbagi untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Sedangkan untuk gaji ke-13 pun sama sebesar Rp 17,88 triliun yang terbagi untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Klik selanjutnya untuk membaca

Sri Mulyani mengatakan proses pencairan THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan bisa dilakukan pekan depan.

Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal proses pencairan THR dan gaji ke-13.

"Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK kemudian dilakukan semua proses oleh satgas," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta.

Untuk THR, kata Sri Mulyani, yang mengajukan pembayaran adalah masing-masing satker di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengajuannya sudah bisa dilakukan awal pekan depan atau minggu terakhir di Mei 2018.

Jika sudah diproses pada akhir Mei, maka pembayaran atau pencairannya pun sudah bisa dilakukan pada awal Juni atau H-14 Lebaran.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, proses pengajuan permintaan pembayaran baru bisa dilakukan pada akhir Juni.

"Dengan demikian Gaji -13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI, POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," tutur dia.

Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku juga untuk pemerintah daerah.

"Untuk Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pempus dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13," tutup dia.

Klik selanjutnya untuk membaca

Pegawai di instansi pemerintahan pun tak semua sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.

"Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer)," kata Herman saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya.

Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing.

"Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri," ujar dia.

Klik selanjutnya untuk membaca

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berharap pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polisi, dan pensiunan pada Juni dan Juli mendatang, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Tentu berita ini menjadi angin segar bagi para pegawai kita. Yang kita harapkan, dengan adanya THR itu, baik dari pegawai negeri maupun swasta, dapat meningkatkan daya beli, sehingga perekonomian kita bergerak positif. Ini baik bagi Indonesia, di tengah melemahnya daya beli masyarakat," kata Taufik di Jakarta.

Dia juga berharap, pencairan THR itu semakin menurunkan kesenjangan antara masyarakat di perkotaan maupun pedesaan, karena semua akan mendapatkannya.

Namun ia khawatir, kurs rupiah terhadap dolar yang masih cukup tinggi, ditambah harga pangan yang belum stabil, turut berpengaruh pada daya beli masyarakat.

"Kebijakan pemerintah untuk menstabilkan kurs rupiah dan harga pangan harus kita dorong. Dalam kaitan masyarakat tidak segan untuk mengeluarkan anggaran belanja, yang otomatis dapat menggenjot ekonomi kita," tandas Waketum PAN itu.

Hide Ads