Sri Mulyani mengatakan proses pencairan THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan bisa dilakukan pekan depan.
Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal proses pencairan THR dan gaji ke-13.
"Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK kemudian dilakukan semua proses oleh satgas," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah diproses pada akhir Mei, maka pembayaran atau pencairannya pun sudah bisa dilakukan pada awal Juni atau H-14 Lebaran.
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, proses pengajuan permintaan pembayaran baru bisa dilakukan pada akhir Juni.
"Dengan demikian Gaji -13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI, POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," tutur dia.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini berlaku juga untuk pemerintah daerah.
"Untuk Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pempus dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13," tutup dia.
Klik selanjutnya untuk membaca