Pegawai di instansi pemerintahan pun tak semua sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.
"Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer)," kata Herman saat dihubungi detikFinance, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing.
"Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri," ujar dia.
Klik selanjutnya untuk membaca