Seluruh PNS, prajurit TNI, anggota TNI, dan pensiunan dapat dibilang pada tahun ini menang banyak. Bagaimana tidak, komponen THR pada tahun ini tidak hanya gaji pokok seperti tahun lalu.
Dalam PP yang sudah diteken Presiden Jokowi. THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja alias satu kali gaji penuh (take home pay).
Dengan direstuinya pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, Jokowi meminta para aparatur sipil negara bisa semakin meningkatkan layanannya terhadap publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan pemberian THR PNS tahun ini terbilang istimewa lantaran para pensiunan juga mendapat jatah. THR yang akan didapat PNS tahun ini juga lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja, sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THR yang didapat PNS.
Klik selanjutnya untuk membaca