Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Mei 2018 08:12 WIB
Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai dengan haknya, maka bisa langsung menyampaikan laporan.

Pengusaha diminta membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR ke pekerja. Sanskinya pun beragam dan diharapkan mampu memberi efek jera.

Cek selengkapnya mengenai Posko THR berikut ini:
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka langsung layanan Posko THR pada Senin (29/2018).

"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," jelasnya.

Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang.

"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," sebutnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyediakan posko satuan tugas (satgas) untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut setelah dibukanya Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berlangsung hingga 22 Juni 2018.

"Kita juga meminta kepada pemda, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Hanif di kantornya.

Dengan adanya layanan tersebut di daerah, maka pekerja bisa secara lebih baik mendapat fasilitas pengaduan haknya sebagai karyawan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan penerimaan THR.

"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," jelasnya.

Hanif pun menyatakan, pelaksanaan penanganan masalah THR ini memang merupakan kewajiban pemerintah di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Lantas bagaimana cara melapornya?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menjelaskan cara pelaporannya ada 2. Pertama pekerja bisa datang langsung ke posko. Kedua lewat perangkat telekomunikasi.

"Mekanisme untuk pengaduan ini adalah dibagi dua, pengaduan datang langsung, dan menggunakan pengaduan via media sosial," katanya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jika melakukan pengaduan secara langsung bisa mendatangkan alamat Kantor Kemenaker di Jakarta. Untuk di daerah sendiri akan segera ditindaklanjuti untuk didirikan posko tersebut.

Sementara laporan via media bisa menghubungi ke nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.

Untuk menyampaikan masalah THR, pelapor hanya perlu menyampaikan identitas secara lengkap, baik identitas diri maupun identitas perusahaan yang bersangkutan.

Identitas lengkap ini diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyampaikan bakal memberi sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya. Hanif menyebut ada 3 sanksi.

"Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5% dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha. Tiga ini normatif bisa kita lakukan," katanya di kantornya.

Sanksi berupa denda ini diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal sebagaimana yang disebutkan Hanif, yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hide Ads