Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Mei 2018 08:12 WIB
Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?
Foto: Rachman Haryanto

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyediakan posko satuan tugas (satgas) untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut setelah dibukanya Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berlangsung hingga 22 Juni 2018.

"Kita juga meminta kepada pemda, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Hanif di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya layanan tersebut di daerah, maka pekerja bisa secara lebih baik mendapat fasilitas pengaduan haknya sebagai karyawan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan penerimaan THR.

"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," jelasnya.

Hanif pun menyatakan, pelaksanaan penanganan masalah THR ini memang merupakan kewajiban pemerintah di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hide Ads