Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Lantas bagaimana cara melapornya?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menjelaskan cara pelaporannya ada 2. Pertama pekerja bisa datang langsung ke posko. Kedua lewat perangkat telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melakukan pengaduan secara langsung bisa mendatangkan alamat Kantor Kemenaker di Jakarta. Untuk di daerah sendiri akan segera ditindaklanjuti untuk didirikan posko tersebut.
Sementara laporan via media bisa menghubungi ke nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.
Untuk menyampaikan masalah THR, pelapor hanya perlu menyampaikan identitas secara lengkap, baik identitas diri maupun identitas perusahaan yang bersangkutan.
Identitas lengkap ini diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan.