Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Mei 2018 08:12 WIB
Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?
Foto: Rachman Haryanto

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyampaikan bakal memberi sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya. Hanif menyebut ada 3 sanksi.

"Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5% dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha. Tiga ini normatif bisa kita lakukan," katanya di kantornya.

Sanksi berupa denda ini diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal sebagaimana yang disebutkan Hanif, yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(dna/dna)
Hide Ads