Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka langsung layanan Posko THR pada Senin (29/2018).
"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya.
Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang.
"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," sebutnya.