Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Mei 2018 08:12 WIB
Pencairan THR Bermasalah, ke Mana Mengadunya?
Foto: Rachman Haryanto

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka langsung layanan Posko THR pada Senin (29/2018).

"(Posko THR) ini kegiatan yang hampir tiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja bisa dibayar sesuai ketentuan yang ada," kata Hanif di kantornya.

Ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posko THR di Kemenaker ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap, lantai satu, Blok B Kantor Kemenaker yang akan terima berbagai macam aduan, misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakan pembayaran (THR oleh perusahaan) atau faktor lain," jelasnya.

Pokso THR ini dibuka mulai setelah diresmikan pada hari ini, hingga 22 Juni mendatang.

"Operasi mulai tanggal per hari ini sampai 22 Juni. Hari ini tanggal 28 Mei sampai 22 Juni masa kerja Posko THR kita," sebutnya.

Hide Ads