Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menerima 396 aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya (THR) pekerja. Angka tersebut masuk per 17 Juni 2018.
"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT