Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Jun 2018 08:41 WIB
Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Foto: Rachman Haryanto

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menerima 396 aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya (THR) pekerja. Angka tersebut masuk per 17 Juni 2018.

"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kemarin yang masuk lewat email, whatsapp, langsung, sampai terakhir tambahan 24. Itu belum kita olah lagi mana yang sifatnya hanya konsultasi saja, mana yang memang pengaduan," lanjutnya.

Hide Ads