Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menyampaikan, begitu aduan masuk tidak otomatis perusahaan langsung ditindak agar segera mencairkan THR. Ada proses verifikasi lebih dulu.
"Kita juga nggak bisa kacamata kuda, seperti itu kan. Kalau baca aturan kita harus verifikasi dulu," katanya.
Setelah perusahaan terbukti sengaja menunda pembayaran THR, maka pihaknya akan menyampaikan nota peringatan pertama. Berdasarkan aturan, batas maksimal perusahaan merespons nota tersebut adalah 30 hari. Tapi kata dia, untuk masalah THR batas waktunya adalah 2 minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ini diabaikan perusahaan, pihaknya akan memberikan nota peringatan kedua. Batas waktu untuk ditindaklanjuti perusahaan adalah 1 minggu. Jika ditahap ini perusahaan tidak juga membayar THR, akan dicari tahu alasannya apa.
Setelah itu, Kemnaker akan memberi rekomendasi ke dinas-dinas daerah dimana perusahaan tersebut berada. Rekomendasi ini untuk menjatuhkan sanksi sekaligus menagih pembayaran THR.