Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Jun 2018 08:41 WIB
Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Foto: Rachman Haryanto

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menjelaskan pada tahun lalu aduan masalah THR sebanyak 241 setelah disaring. Sementara tahun ini, hingga 17 Juni 2017 sudah sebanyak 396 aduan atau naik 64%.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, saya pikir agak meningkat karena saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang," katanya.

Tapi dia menyatakan aduan ini mayoritas hanya masalah telat bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran. Kalau (2017) dulu 241 aduan THR," sebutnya.

Dia menyebut panjangnya waktu cuti berpengaruh terhadap keuangan perusahaan. Alhasil, perusahaan kesulitan bayar THR.

"Mungkin kita bisa maklumi, mungkin Juni ini disamping hari libur yang ditambah, cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu, sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang," jelasnya.


Hide Ads