Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Jun 2018 08:41 WIB
Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Foto: Rachman Haryanto

Perusahaan yang diadukan masyarakat karena belum bayar tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran akan ditindak pekan depan. Untuk tahap awal, mereka hanya diberi nota peringatan. Tapi jika perusahaan masih bandel, apa sanksinya?

"Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu. Kecuali kondisi (ekonomi perusahaan) normal tidak bayar (THR) baru kita beri sanksi," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan.

Sanksi yang diberikan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan ke seluruh karyawan. Meski dapat sanksi, perusahaan tidak kehilangan kewajiban membayar THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat misal teman teman turun setelah Lebaran, sudah ketahuan mana yang misal harus kena denda 5%, mana yang nggak. Kalau alasannya karena kondisi perusahaan, dimaklumi. Kalau tidak, 5% harus tetap jalan tanpa kurangi (kewajiban bayar) THR," sebutnya.

Kondisi ini juga berlaku untuk sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jika perusahaan terbukti mampu bayar THR, tapi belum dibayar, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.

Namun, untuk pembatasan kegiatan usaha ini Kemnaker menyerahkannya ke pemerintah daerah (pemda), di mana perusahaan yang diadukan berada.

(ang/ang)
Hide Ads