Perusahaan yang diadukan masyarakat karena belum bayar tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran akan ditindak pekan depan. Untuk tahap awal, mereka hanya diberi nota peringatan. Tapi jika perusahaan masih bandel, apa sanksinya?
"Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu. Kecuali kondisi (ekonomi perusahaan) normal tidak bayar (THR) baru kita beri sanksi," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan.
Sanksi yang diberikan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan ke seluruh karyawan. Meski dapat sanksi, perusahaan tidak kehilangan kewajiban membayar THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini juga berlaku untuk sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jika perusahaan terbukti mampu bayar THR, tapi belum dibayar, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.
Namun, untuk pembatasan kegiatan usaha ini Kemnaker menyerahkannya ke pemerintah daerah (pemda), di mana perusahaan yang diadukan berada. (ang/ang)