Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Jun 2018 08:41 WIB
Banyak Perusahaan Belum Beri THR, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Foto: Rachman Haryanto

Senin depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menindaklanjuti perusahaan yang telat bayar tunjangan hari raya (THR) berdasarkan aduan.

"Setelah Senin nanti terekap keseluruhan (data aduan), baru teman teman dari pengawasan akan menindaklanjuti dari aspek pelaksanaan THR di seluruh wilayah," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, FX Watratan.

Dia menjelaskan, aduan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan THR baru bisa ditindaklanjuti pekan depan, karena terkendala libur dan cuti Lebaran 2018. Posko ini pun terakhir beroperasi besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Idealnya kan sebenarnya H-7 itu harusnya kita sudah bisa lakukan langkah langkah seperti memastikan bahwa perusahaan menjalankan (kewajiban bayar THR). Cuma terkendala tiba tiba pemerintah keluarkan kebijakan tambahan cuti bersama dari tanggal 11," sebutnya.

Kata dia, masuknya cuti Lebaran di tanggal tersebut, berdekatan dengan H-7 Lebaran, di mana itu batas akhir perusahaan bayar THR.

"Itu awal mulai H-7 mulai dari itu, sehingga kita kesulitan ketika cuti bersama. Dinas-dinas yang koordinasi untuk penanganan maupun perusahaan yang akan diperiksa terkait THR semua pada tutup. Jadi kita baru ancang ancang mulai Senin," jelasnya.

Hide Ads