Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat potensi kerugian petani mencapai Rp 5,8 triliun dari lima perusahaan yang menjual bawang merah palsu yakni bawang bombay yang dijual sebagai bawang merah.
Amran menjelaskan importir tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,24 triliun. Angka tersebut pun meningkat hingga 50% atau setara dengan Rp 455 miliar bila dijual di tingkat pasar.
"Keuntungan yang diraup importir bawang bombay mencapai Rp 1,24 triliun dan apabila 50% bawang bombay merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 trillun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tarif bea masuk bawang merah ditetapkan sebesar 20%. Sedangkan bawang bombay 5%.
"Impor bombay sampai Indonesia bisa Rp 2.000 per kilogram (kg). kalau dijual di pasaran itu Rp 6.000, kemudian dikerek menjadi bawang merah menjadi Rp 17.000 sampai Rp 20.000, kan minimal 10 ribu kali itu 160 juta kg, ya Rp 1,6 triliun kerugian negara tentunya kaitannya dengan bea masuk," terangnya.
"Kan harusnya kalau di-branding sebagai bawang merah, tarif masuknya 20% tetapi dia membayar 5% karena masuknya sebagai onion (bawang bombay) bukan shallot (bawang merah tetapi dijualnya shallot bukan onion," tutupnya.