Menteri Pertanian Amran mem-blacklist atau memasukkan daftar hitam lima perusahaan terkait penjualan bawang merah palsu yakni bawang bombay sebagai bawang merah.
"Hari ini kita terima laporan di hari krida ini dengan berat hati kami mem-blacklist lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita juga memberatkan konsumen sehingga inflasi," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
"Kami minta yang bersangkutan nggak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombay. Yang kedua termasuk membuat perusahaan baru kami tetap blacklist cara apapun kami tetap blakclist," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawang bombay harga di luar Rp 2.000 di sini Rp 14.000. Jadi ini kami imbau tolong tetap untung kami ingin bersahabat dengan pengusaha tapi jangan ambil untung sebesar-besarnya bisa dibayangkan kalau 700% bisa kan kita turunkan jadi 50% kita maklum," jelasnya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik menjelaskan total bawang bombay yang masuk ke Indonesia sebanyak 3.600 ton atau mencapai 160 juta kg per tahun.
"3.600 ton. Walaupun average per tahun, impor bombay 160 ribu ton, artinya 160 juta kg. Ini kan cukup besar," terangnya.
Sementara itu, inisial lima perusahaan tersebut adalah PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS.